Kotim Perlu Antisipasi Dini Kemarau Panjang 2017

id kotawaringin timur, kemarau panjang, BPBD kotim, agus mulyadi, pemkab kotim, kebakaran lahan

Kotim Perlu Antisipasi Dini Kemarau Panjang 2017

Ilustrasi (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Sampit (Antara Kalteng) - Kemarau panjang yang diprediksi terjadi tahun 2017 akan menjadi ancaman besar bagi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah karena kebakaran lahan dan kabut asap parah sangat rawan terjadi.

"Semua pihak di daerah ini perlu melakukan antisipasi dini terhadap dampak kemarau panjang mendatang," kata Kasi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotawaringin Timur, Agus Mulyadi di Sampit, Senin.

BMKG memprediksi tahun depan terjadi kemarau panjang hingga tujuh bulan. Tahun lalu kemaraunya lima bulan saja luar biasa dampaknya terjadi kekeringan, kebakaran lahan dan kabut asap.

"Makanya sekarang kami bersama instansi lainnya sudah mulai siaga kebakaran. Kalau ada satu titik api pun langsung dipadamkan," ucapnya.

Kotawaringin Timur termasuk daerah yang rawan bencana. Berbagai jenis bencana yang sering terjadi di kabupaten terdiri 17 kecamatan ini adalah banjir, kebakaran lahan dan kabut asap, angin puting beliung, kekeringan, abrasi dan bencana sosial.

Saat ini Kotawaringin Timur tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya banjir karena intensitas hujan masih tinggi. Namun sejak Jumat pekan lalu, status siaga darurat banjir telah dicabut karena curah hujan sepanjang Mei ini diperkirakan normal.

Bencana cukup parah terjadi saat kemarau 2015 lalu. Selain empat kecamatan di kawasan Selatan dilanda kekeringan dan krisis air bersih, daerah ini juga dilanda kebakaran lahan serta kabut asap sangat parah sehingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pendidikan, penerbangan, keselamatan lalu lintas dan ekonomi.

Kotawaringin Timur juga termasuk daerah yang sangat rawan bencana kebakaran. Dalam setahun, pernah terjadi 800 kasus kebakaran, yakni kebakaran hutan, lahan dan perumahan.

Untuk mengurangi risiko bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah meminta setiap desa/kelurahan membentuk Balakarcana atau Barisan Relawan Pemadam Kebakaran dan Bencana atau sejenisnya. Pemerintah kelurahan dan desa wajib mengalokasikan anggarannya agar nanti tidak kewalahan.

"Sanksi pembakar lahan cukup barut, dipenjara tiga sampai tujuh tahun dan denda Rp 3 juta sampai Rp 13 miliar. Makanya jangan ada lagi yang berani membakar lahan. Untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan, perlu peran pemerintah, dunia usaha dan masyarakat," tegas Agus.

Untuk pencegahan, tiap desa/kelurahan bisa mengusulkan pembuatan satu sumur bor melalui usulan camat. Harus disiapkan tanah dengan ukuran 10x15 meter dengan kedalaman 90 meter, namun status tanah tersebut dihibahkan kepada pemerintah.