Salah Satu Korban Begal Adalah Istri Polisi Pulpis

id Polrse Pulpis, Begal di pulpis, Begal, Salah Satu Korban Begal Adalah Istri Polisi Pulpis

Salah Satu Korban Begal Adalah Istri Polisi Pulpis

Hasanudin (22) dan Solihin (26) dipapah petugas setelah menjalani perawatan medis dari tembakan di kaki. Keduanya disandingkan bersama beberapa barang bukti dan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. (FOTO ANTARA Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah, AKBP Budi Satria Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK mengungkapkan bahwa salah satu dari korban begal adalah merupakan istri anggota polisi Polres Pulang Pisau. Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni Hasanudin dan Solihin, sebelumnya pernah menjalani hukuman dari kasus yang sama.

"Hasanudin dan Salihin adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan karena terlibat kasus pencurian,"kata Iqbal di Pulang Pisau, Selasa.

Istri anggota polisi itu menjadi korban, terang Iqbal, setelah terjadi tarik-menarik untuk mencegah tas yang mau dirampas oleh para pelaku. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami retak pada tulang kaki. 

Ia meminta kepada warga lainnya untuk bisa melaporkan ke Polres Pulang Pisau apabila merasa menjadi korban dari para tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah disebarkan pihaknya.

Untuk modus dari para tersangka, papar dia, keduanya sengaja memilih para ibu-ibu karena dinilai lemah, dengan terlebih dahulu mengincar korban sebelum beraksi. Melihat dari modus tersebut, sebelum tersangka melakukan aksinya diawali dengan sebuah perencanaan. 

Keduanya sengaja dilumpuhkan dengan tembakan dari petugas karena tidak kooperatif dan berusaha melawan. Dari keterangan tersangka bahwa aksi begal dan penjambretan sudah dilakukan selama hampir empat bulan.

Menurut Iqbal, pihaknya mengklasifikasikan keduanya merupakan spesialis pencurian. Selain itu, pihaknya masih mendalami, apakah ada kelompok-kelompok lain yang menjadi jaringan keduanya karena masih ada informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat jumlah TKP lebih dari dua tempat. Pihaknya menjerat keduanya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas), ancaman kurungan diatas lima tahun. 

"Kita masih dalami kemungkinan adanya kelompok lain, tapi kedua tersangka adalah pelaku yang meresahkan warga dan menjadi trending dalam beberapa bulan ini," ucap Iqbal.

Sehari sebelumnya, Hasanudin (22) warga Jalan Tingang Menteng Kompleks Pasar Kamis Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, dan Solihin (26) identitas warga Jalan Panjaitan Darat Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, terpaksa ditembak oleh tim Buser Polres Pulang Pisau sekitar Pukul 15.30. Dari keduanya diamankan dua handphone, sepeda motor Yamaha Vision warna putih , pakaian, helm sebagai barang bukti.

Terpisah, Solihin salah satu tersangka kepada ANTARA mengaku bahwa uang yang didapat dari hasil begal itu dibagi dua untuk membayar sewa barak dan membayar kredit motor milik Hasanudin.