10 Kabupaten di Kalteng Belum Terima Dana Desa

id dana desa di kalteng, dana desa, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPDes Kalteng, Eka Dyan Satya Hadi

10 Kabupaten di Kalteng Belum Terima Dana Desa

Kepala BPMD Barito Utara Arbaidi, ketika memberi arahan kepada ratusan aparatur desa yang hadir dalam kegiatan kegiatan pelatihan aparatur desa tentang pertanggungjawaban anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) di Muara Teweh, Rabu (6/4) (FOT

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa Kalimantan Tengah mencatat baru empat dari 13 kabupaten di Provinsi itu yang telah menerima dana desa tahap pertama tahun 2016 dari Pemerintah Pusat.

Belum menerimanya 10 kabupaten tersebut karena dalam proses penetapan dan revisi peraturan Bupati serta lambatnya laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2015 dari desa, kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPDes Kalteng Eka Dyan Satya Hadi di Palangka Raya, Selasa.

"Kalau yang sudah menerima dana desa tahap pertama itu Kabupaten Katingan, Barito Timur, Seruyan dan Barito Selatan. Sedangkan Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara dan Murung Raya belum ditransfer," tambahnya.

Dijelaskannya, mulai tahun 2016 penyaluran DD tidak lagi dilakukan dalam tiga tahap namun dua tahap, dan hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.

Eka mengatakan untuk tahap pertama akan disalurkan dana desa sebesar 60 persen pada Maret 2016 dan tahap dua disalurkan sebesar 40 persen pada Agustus 2016. Namun, penyaluran tersebut dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"penyaluran tahap I sebesar 60 persen pada 2016 baru dapat disalurkan jika kabupaten/kota telah memiliki Perda APBD tahun berjalan yang mencantumkan pagu dana desa, Peraturan bupati tentang pembagian dan pengalokasian DD untuk setiap desa," kata Eka.

Selain itu, lanjut dia, Kabupaten juga wajib melaporkan realisasi penyaluran maupun dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya ke Kementerian Keuangan melalui Dirjend Perimbangan Keuangan.

Untuk itu diminta kepada Badan Pemerintahan Desa kabupaten/kota, dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD tersebut. Hal itu dilakukan, agar penggunaan ADD tepat sasaran serta tepat guna, untuk mensejahterakan masyarakat desa dan memajukan desa.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah desa menggunakan Dana Desa, yakni tidak dapat digunakan membangun kantor maupun balai desa, serta proses pengerjaan fisik dilaksanakan masyarakat dengan cara padat karya atau tidak boleh dilaksanakan kontraktor," ucapnya.

Dana Desa pada 2016 untuk 1.434 desa di Kalteng sebesar Rp904.370.668.000 atau naik 124 persen, jika dibanding dengan pada 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 403 miliar lebih. Tahap pertama akan disalurkan sebesar Rp542.622.400.800 dan tahap II 40 persen atau sebesar Rp361.746.267.200.

"Sampai sekarang yang sudah tersalurkan sebesar Rp904.370.668.000, dan baru 30 persen yang sudah disalurkan langsung ke rekening kabupaten. Tapi informasinya, Kotawaringin Timur sedang dalam proses penyusunan laporan, dan dalam minggu-minggu ini laporan itu sudah masuk, sehingga ADD tahap I 2016 bisa segera disalurkan ke desa," demikian Eka.