Ombudsman: Pelayanan Publik 8 SKPD Kalteng Rendah

id Ombudsman Kalteng, pemprov Kalteng, Pelayanan Publik 8 SKPD Kalteng Rendah, Denny Riswanda, Ombudsman, Kalteng, SKPD Kalteng

Ombudsman: Pelayanan Publik 8 SKPD Kalteng Rendah

Asisten Bidang Pencegahan, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Maulana Achmadi (kiri) saat didampingi Asisten Penyelesaian Laporan, Denny Riswanda di Palangka Raya, Kamis (7/4/2016). (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa pelayanan publik pada delapan satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng dinilai masih rendah.

Pelayanan publik delapan SKPD Pemprov Kalteng pada periode Maret-Mei 2015 terbilang rendah, kata Asisten Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Denny Riswanda di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengatakan, nilai kepatuhan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk keterangan kategorisasi penilaian di tingkat provinsi yakni, Nilai 0-50 tingkat kepatuhan rendah dan masuk zona merah, 51-80 sedang, zona kuning dan untuk nilai 81-100 tingkat kepatuhan tinggi dengan zona hijau.

Selanjutnya, delapan SKPD di lingkup pemprov Kalteng yang masih terbilang rendah standar pelayanan publiknya yakni Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan produk layanan di bagian izin penggunaan arsip yang bersifat terbuka/untuk masyarakat umum dengan penilaian 17,00.

Di pelayanan Sirkulasi dengan nilai 41,00 dan izin penggunaan arsip yang bersifat terbuka/statis dengan nilai 17,00.

Dinas Kesehatan dengan produk layanan dibagian surat tanda registrasi penilaian 10,00. Dinas Pendidikan produk layanan pada bagian izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan nilai 19,00.

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika produk layanan pada bagian Evaluasi Persyaratan Administrasi dan Data Teknis Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi dengan nilai 18,50 dan Pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan Televisi dengan nilai 21,50.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, produk layanan pada izin usaha industri besar nilai 8,50 dan pada bagian pengujian nitrogen untuk karet konvensional nilai 22,00.

Dinas Pertambangan dan Energi, produk layanan di bagian penerbitan tenaga listrik non BUMN dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tanga listrik dalam daerah provinsi dengan nilai 22,50 dan rekomendasi clean and clear izin pertambangan nilai 34,50.

Dinas Pertanian dan Peternakan, produk layanan pada rekomendasi produsen dan penyalur benih dengan nilai 32,00, dan

Dinas Sosial, produk layanan pada bagian izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal dengan nilai 9,50.

"Variabel penilaian mempunyai dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik," katanya.

Selain itu, komponen indikatornya seperti sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, ketersediaan toilet untuk pengguna layanan hingga ketersediaan petugas penyelenggara dalam menggunakan ID Card belum dilaksanakan sesuai prosedur yang ada

Denny mengungkapkan, Pemprov Kalteng berada di urutan ke-23 dari 33 provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Dengan jumlah produk sebanyak 42, zona hijau 0, zona kuning sebanyak 23, zona merah 19 dengan nilai 45,81 dengan kategori zona merah dan hasil predikat kepatuhan masih tergolong rendah.