Pemilik Galery Phone Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp731 Juta

id Galery Phone, Palangka Raya, Palangkaraya, Pemilik Galery Phone Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp731 Juta, Galery Phone tipu arisan, Galery Phone Palangk

Pemilik Galery Phone Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp731 Juta

Toko Galery Phone yang beraa di Jalan Sangga Buana, Kota Palangka Raya, Kalteng (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemilik  Galery Phone  (GP) di Kota Palangka Raya bernama WDL diduga menggelapkan dana sekitar Rp731 juta dengan berkedok arisan online dan telah dilaporkan ke Polres Palangka Raya.

Para korban arisan ini tersebar di seluruh Indonesia dan sudah beberapa kali meminta kejelasan kepada pemilik GP, namun tidak juga direspon dengan baik, kata penerima kuasa korban untuk melaporkan ke Polres Palangka Raya Jaya WM di Palangka Raya, Kamis.

"Saya juga sebenarnya sudah datang ke rumah pemilik GP itu untuk meminta tanggung jawabnya. Tapi, saya lihat tidak ada maksud baik untuk menyelesaikan pembayaran dan justru terkesan lepas tanggung jawab," tambahnya.

Rencananya pada 17 Mei 2016 WDL dipanggil pihak kepolisian Palangka Raya untuk memperjelas duduk permasalahan tersebut.

Jaya menyebut lepas tanggung jawab tersebut terlihat dari alasan Pemilik GP menyerahkan permasalahan dana arisan kepada akuntan publik pimpinan Eduard Luntungan. Sementara arisan sepenuhnya dikelola pihaknya dan itu terlihat dari dana yang ditransfer para korban langsung ke rekening bernama WDL.

Pria lulusan Sarjana Hukum di Universitas Palangka Raya ini pun mengatakan bukti transfer dana tersebut ada lengkap dicantumkan para korban, bahkan pesan singkat melalui media sosial yang dilontarkan pemilik GP tersebut sangat jelas menunjukkan sebagai "owner" ataupun pengelola.

"Kalau mengikuti pola arisan yang dibuat pemilik GP ini, seharusnya para korban mendapatkan keuntungan. Namun karena dia mengaku mengalami kerugian, maka para korban hanya meminta kembali dana arisan yang sudah sempat ditransfer ke kreening atas nama WDL," ucap Jaya.

Para korban pemilik GP tersebut diantaranya Hendri Simatupang dengan kerugian sebesar Rp361,68 juta, Inong Sabara Rp231,8 juta, Rini Manik Rp66,445 juta, Enita Ferista Arma Rp38,39 juta dan saudari MDS Rp33 juta.

Jaya mengatakan para korban tidak ada yang tinggal di Kota Palangka Raya, melainkan di DKI Jakarta, Malang dan Sumatera Utara. Namun, karena pemilik GP ini bertempat di kota Palangka Raya, maka para korban melaporkan ke Polres Palangka Raya untuk memproses kasus penggelapan dana arisan ini.

"Pihak Polres Palangka Raya sudah bergerak cepat dan sedang berupaya memproses kasus ini agar cepat selesai. Saya berharap WDL proaktif dan datang pada tanggal 17 Mei 2016 ini ke Polres Palangka Raya," kata Jaya.