Pemkab Barito Utara Tutup Lokalisasi "Merong" 2017

id barito utara, lokalisasi merong, penutupan lokalisasi

Pemkab Barito Utara Tutup Lokalisasi "Merong" 2017

Ilustrasi, Lokalisasi PSK (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah berencana menutup lokalisasi prostitusi "Lembah Durian" di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 2017.

"Ditutupnya lokalisasi ini karena letaknya sudah dekat dengan pemukiman penduduk, dan berada jalan negara yang dilalui siswa dan siswi SMKN 2 Muara Teweh," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigasi Barito Utara, Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Selasa.

Lokalisasi yang kini dihuni 151 pekerja seks komersial yang dikenal dengan komplek Merong ini berdiri sejak 1980 di ruas Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilomtere 3,5.

Namun seiring dengan perkembangan atau kemajuan daerah, komplek lokalisasi tersebut justru berada di dalam kota Muara Teweh.

Menurut Hendro, rencana penutupan lokalisasi ini merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, Program Indonesia Bebas Lokalisasi 2019.

Kabupaten Barito Utara menargetkan lebih cepat dari target Kementerian Sosial, yaitu pada 2017 Barito Utara sudah bebas dari lokalisasi.

"Kita tidak melarang adanya hiburan dan karaoke disana, bahkan status legalitas bangunannya ada yang sewa, ada milik sendiri, ada pula yang sudah bersertifikat jadi silakan saja hiburan disana, tetapi kamar-kamarnya harus bersih dari prostitusi," ujarnya.

Hendro mengatakan di lokasi tersebut hanya minuman keras dan tempat hiburan karaokenya saja yang berizin, tapi tidak dengan prostitusi.

"Untuk teknis penutupan ini nantinya akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Guntur Talajan menyabut baik dan mendukung rencana penutupan komplek lokalisasi tersebut.

"Kami siap membantu penutupan lokalisasi, sedangkan untuk PSKnya akan kita fasilitasi apakah ingin bekerja, atau memilih pulang kampung. Bila pulang kampung masing-masing akan menerima bantuan senilai Rp5 juta dan itu diantar sampai kampung halamannya," ujarnya.

Sedangkan untuk biaya posko dan personil petugas nantinya akan ditanggung bersama dengan pemerintah kabupaten. Terkait personil TNI-Polri untuk pengamanan, pihak Kabupaten juga bisa menghubungi Dinas Sosial Provinsi Kalteng.