2 Tersangka Pencuri dan Penadah Ditangkap Polres Sukamara

id sukamara, polres sukamara, curanmor di sukamara

2 Tersangka Pencuri dan Penadah Ditangkap Polres Sukamara

Kasat Reskrim Sukamara AKP Zaldy Kurniawan (paling kanan) didampingi Kabag Sumda Polres Sukamara AKP I Made Suardika dan Kapolsek Sukamara Iptu Sayem Sunarto. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Resahnya masyarakat baru-baru ini akibat raibnya beberapa sepeda motor akhirnya terjawab sudah, dengan tertangkapnya 2 orang residivis pencurian sepeda motor berikut seorang penadah pencurian.

Kapolres Sukamara AKBP Rede Mangaraja Sinambela melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Zaldy Kurniawan membenarkan terhadap penangkapan dua residivis dan satu orang penadahnya berikut beberapa barang bukti.

"Penangkapan terhadap curanmor dan terhadap penadahan, dasar : Ip/03/IV/2016 RES SUKMA/SEK SUKMA, sehingga dengan dasar tersebut 2 tersangka pencurian dan penadah daat diamankan," kata Zaldy

Kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar jam 22.00 Wib beberapa orang anggota Polsek Sukamara dan security PT KSK ke rumah Ismail dan langsung menggeledah rumah dan menemukan satu pasang plat sepeda motor nomor polisi KH 2855 beserta satu unit sepeda motor r2 merk Yamaha Jupiter Z nopol KH 2855 SE beserta 1 kunci kontak  r2, 1 lembar STNK ranmor r2 merk Jupiter Z atas anama pemilik PT Sunagi Rangit. Dengan barang bukti itu Ismail langsung diamankan.

Dari Ismail dilakukan pengembangan, karena Ismail membeli sepeda motor dari dua orang yang tidak diketahui namanya. Namun ismail ingat ada nomor HP milik salah satu penjual, akan tetapi ketika anggota Polsek menunjukkan foto residivis yang diduga kuat melakukan hal tersebut, Ismal membenarkan bahwa  yang menjual sepeda motor tersebut sama dengan gambar yang ada di foto yang diperlihatkan.

Selanjutnya, atas keterangan tersangka dikembangkan bahwa pelaku curanmor ( pasal 363 KUHP ) adalah Heri Supianto alias Beto kemudian pada sekitar jam 07.00 Wib diamankan Heri Supianto di rumahnya jalan Iskandar RT 09 Kelurahan Mendawai, Kabupaten Sukamara.

Dari keterangan Heri, ia melakukan pencurian bersama saudara Ahmad Toyib Aji Darma sekitar jam 11.00 Wib, kemudian Toyob diamankan saat di Desa Petarikan, saat menagih uang sisa pembayar kepada  Ismail.

Atas perbuatannya dua residivis ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan anacaman pidana penjara 4 tahun.