Guru Mengaji di Mendawai Pangkalan Bun Cabuli Muridnya

id kotawaringin barat, pangkalan bun, mendawai, kekerasan seksual

Guru Mengaji di Mendawai Pangkalan Bun Cabuli Muridnya

Guru mengaji MZ, tersangka pencabulan terhadap muridnya, dikawal petugas kepolisian. (Foto Alfa)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Seorang guru mengaji dengan tega cabuli muridnya di saat berlangsungnya pengajian di sebuah mushola, Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun. Kejadian ini menambah panjang pelanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Seorang guru mengaji yang berinisial MZ mengakui kalau dirinya telah mencabuli muridnya ID sejak Agustus 2015 hingga April 2016.

Dikatakan Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Guntur Tribawono, bahwa tersangka MZ menceritakan kalau perbuatan yang tidak senonoh itu dilakukan disaat belajar mengaji di Musholla dan dilakukan sebanyak enam kali.

Terkuaknya kejadian ini telah dilaporkan orang tua ID ke Polres Kotawaringin Barat pada Selasa 17 Mei 2016, dan pihak Reskrim langsung menjemput Guru mengaji MZ untuk dimintai keterangan atas laporan orang tua ID yang tidak terima atas perbuatan MZ.

"Tersangka sudah ditahan sejak adanya pengaduan dari orangtua ID dan sampai sekarang terus dimintai keterangannya, termasuk korban dan para saksi," ujar AKP Guntur.

Atas perbuatan tersangka MZ, dirinya akan dikenai Pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak yang mencapai 15 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan KUHP maksimal 9 Tahun penjara.