Pelajar SMP Sukamara Dicabuli 3 Pemuda

id sukamara, polres sukamara, pelajar SMP, pelecehan seksual, sukamara

Pelajar SMP Sukamara Dicabuli 3 Pemuda

Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela didampingi Wakapolres Sukamara Kompol Rachmad Slamet saat Pers realase di Mapolres Sukamara. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Seorang pelajar bernama SJ ( 16 tahun ) dari salah satu SMP di Kabupaten Sukamara ini harus mendapat pelecehan seksual  tiga orang pemuda di sebuah barakan di jalan Pangeran Sukarma setelah dipaksa meneguk minuman keras oleh para pelaku.

Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh 3 tersangka ini terhadap SJ dilakukan di sebuah barak atau kost di Jalan Pangeran Sukarma.

Dari tiga tersangka ini, 2 diantaranya masih berstatus pelajar di SMK dan MAN di Kabupaten Sukamara.

"Korban SJ masih dibawah umur yaitu baru berumur 16 tahun, sedangkan dari 3 tersangka dua di antaranya masih berstatus pelajar di sebuah sekolah menengah di Kabupaten Sukamara, dan turut diamankan barang bukti 1 lembar jaket, 1 lembar baju daster dan 1 lembar celana dalam milik korban," kata Rade.

Kronologis kejadian pada hari Minggu, 15 Mei 2016 sekitar pukul 01.00 Wib di sebuah kost atau barakan yang ditempati Jodi yaitu di jalan Pangeran Sukarma RT 14 Kelurahan Padang Kabupaten Sukamara,

Awalnya korban diajak minum-minuman keras oleh Muhamad Libramsyah alias Ralif dan Dandi Titi Danu Purba serta Indra Wardana sehingga korban merasa pusing. Kemudian pada saat itu Dandi membawa handpone milik korban ke dalam kamar sehingga korban ikut masuk kedalam kamar dengan maksud untuk tidur. Setelah itu Indra juga ikut masuk kedalam kamar tersebut.

Setelah masuk kamar korban diajak Dandi dan Indra untuk melakukan persetubuhan.

Sedangkan Ralif mengintip dan melihat melalui lubang dinding kamar barak atau kost dan melihat Dandi dan Indra sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Melihat adegan tersebut Ralif langsung masuk ke kamar tersebut sambil membuka bajunya sehingga Dandi maupun Indra keluar kamar yang juga diikuti korban.

Saat korban mau keluar kamar ditahan kemudian didorong Ralif sehingga korban terbaring setelah itu saudara ralif menutup pintu kamar tersebut kemudian  mengajak korban untuk bersetubuh. Tetapi ajakan tersebut ditolak korban.

Dikatakannya, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23  tahun 2001 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUH pidana dengan ancaman kurung 15 Tahun Penjara

Ditambahkannya, untuk mengantisipasi agar kasus pencabulan ini tidak terulang kembali di Kabupaten Sukamara, diharapkan peran orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap putra dan putri, sehingga kasus serupa tidak akan terjadi kembali.