Pemkab Barut Sosialisasikan Penutupan Lokalisasi Merong

id Pemkab Barut, Barito Utara, Muara Teweh, Penutupan Lokalisasi Merong, Ompie Herby

Pemkab Barut Sosialisasikan Penutupan Lokalisasi Merong

Ilustrasi, Lokalisasi PSK. (Istimewa)

Sebelum melakukan penutupan lokalisasi kita akan melakukan pendataan dan kemudian memberikan pelatihan dan pembinaan kepada penghuni Merong....."
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah segera menyosialisasikan rencana penutupan lokalisasi Merong atau Lembah Durian yang dieksekusi tahun 2017.

"Pemkab melakukan sosialisasi di lembah durian terkait rencana penutupan lokalisasi itu tahun depan atau mendahului program Indonesia Bebas Lokalisasi pada 2019," kata Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Ompie, dengan dilaksanakannya sosialisasi dan memberikan pemahaman terlebih dahulu terhadap penghuni lokalisasi, kemungkinan besar akan lebih mudah diterima oleh para penghuni lokalisasi Lembah Durian atau Merong yang terletak di kilometer 3,5 Jalan Negara Muara Teweh - Puruk Cahu ini akan memperlancar penutupannya

Pemerintah daerah, kata dia, juga tidak semata mata langsung menggusur penghuni tersebut, namun para penghuni akan diberikan pelatihan dan modal seperti keterampilan dan pembinaan sehingga dapat menciptakan peluang usaha lain bagi para penghuni nantinya saat dipulangkan ke kampung halamannya.

"Sebelum melakukan penutupan lokalisasi kita akan melakukan pendataan dan kemudian memberikan pelatihan dan pembinaan kepada penghuni Merong. Pelatihan yang diberikan bagaimana cara untuk membuka peluang usaha bagi mereka setelah mereka dipulangkan," ujarnya.

Wabup Ompie mengatakan pmerintah juga akan mengakomodasi pemulangan para eks penghuni lokalisasi Merong, dan juga akan diberikan modal usaha untuk membuka usaha di kampung halamannya, sehingga eks penghuni lokalisasi tidak lagi melakukan pekerjaan itu.

"Sebaiknya program penutupan lokalisasi dapat disusun lebih awal sehingga para eks penghuni lokalisasi tidak akan menyebar ke kota dan program yang telah dicanangkan dapat tercapai yakni Indonesia Bebas Prostitusi tahun 2019," kata Ompie.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara, Hendro Nakalelo Msi mengatakan Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan penutupan Lokalisasi yang berdiri sejak tahun 1980 ini lebih cepat dari target Kementerian Sosial yang pada tahun 2017 mendatang.

"Dalam komplek lokalisasi itu sebenarnya mengandung unsur pidana seperti menyembunyikan seseorang dan itu artinya praktek prostitusi secara terang-terangan sama hal dengan penjajahan manusia diatas manusia," ujarnya.