Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo meminta agar pemerintah daerah itu untuk memberikan sanksi tegas terdahap penjual minuman beralkohol 5 persen ke atas.
"Pemerintah Kotawaringin Timur harus tegas dalam menegakan aturan, sebab jika tidak maka minuman beralkohol akan dijual semakin bebas di daerah ini," katanya di Sampit, Senin.
Handoyo mengungkapkan, penjualan minuman beralkohol 5 persen ke atas di Kotawaringin Timur saat ini cukup bebas karena bisa dibeli di sejumlah toko di pinggir jalan.
Bebasnya penjualan minuman beralkohol terebut akibat lemahnya pengawasan dan jarang dilakukan penertiban oleh instansi terkait.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkoho di sebutkan minimarket dan toko ritel dilarang menjual minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol lima persen ke atas.
"Saya sangat mendukung dan setuju jika toko atau warung yang dengan sengaja menjual minuman beralkohol lima persen ke atas ditutup, tindakan tegas tetsebut untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang melanggar aturan," katanya.
Handoyo menyakini jika pemerintah Kotawaringin Timur saat ini memiliki data dan mengetahui toko mana saja yang menjual minuman beralkohol 5 persen ke atas, namun sayangnya tidak menertibkan.
"Saya yakin pemerintah daerah mengetahuinya, hanya tidak bertindak saja. Dan mengapa tidak ditertibkan, hanya pemerintah daerah yang tahu," ucapnya.
Handoyo berharap kedepannya pemerintah daerah bisa menertibkan toko maupun warung yang menjual minuman beralkohol.
"Informasi yang saya terima, selain menjual minuman dengan kadar alkohol 5 persen ke atas, toko dan warung tersebut juga menjual minuman beralkohol tidak berijin atau ilegal," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotawaringin Timur Johni Tangkere membenarkan jika ada beberapa toko dan warung menjual minuman beralkohol 5 persen keatas, bahkan ilegal.
"Kita tidak memiliki wewenang untuk menertibkan,dan yang memiliki kewenangan penuh melakukan penertiban adalah pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," terangnya.
Johni Tangkere mengaku telah menyurati pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan toko dan warung penjual minuman beralkohol 5 persen ke atas dan ilegal tersebut.
"Kita sudah kirim surat ke instansi terkait itu, dan kita juga siap menunjukan toko dan warung mana saja yang menjual minuman beralkohol ilegal, jika mereka tidak mengetahuinya," demikian Johni Tangkere.
Berita Terkait
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib
BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Rabu, 27 Maret 2024 15:00 Wib