Perusahaan Diminta Tak Tunda Bayar THR

id Pemkab Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi, Perusahaan, Tak Tunda Bayar THR

Perusahaan Diminta Tak Tunda Bayar THR

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Supian Hadi meminta perusahaan tidak menundabpembayaran tunjangan hari raya karena memang sudah menjadi hak karyawan.

"Saya paham ini mungkin strategi bisnis perusahaan agar karyawan tidak langsung pulang kalau diberi THR. Kalau banyak karyawan mudik lebih awal maka tentu akan berpengaruh terhadap operasional perusahaan. Tapi saya berharap perusahaan segera membayar THR karyawan," kata Supian di Sampit, Kamis.

Sesuai aturan, perusahaan sudah harus membayar THR karyawan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Kewajiban tahunan ini sudah seharusnya dipersiapkan jauh-jauh hari karena merupakan hak karyawan.

Pemerintah sudah mengatur secara tegas dan jelas terkait aturan pembayaran THR. Sangat aneh jika perusahaan tidak mempersiapkan kewajiban mereka terhadap karyawan.

"Saya yakin semua perusahaan pasti akan membayar THR karyawan. Ini cuma masalah waktu. Perusahaan juga pasti sudah tahu risiko sanksi jika mereka mengabaikan pembayaran THR karyawan," ujar Supian.

Aturan tentang pembayaran THR makin diperketat untuk menjamin hak pekerja. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR juga srmakin berat, khususnya tambahan denda lima persen dari nilai THR.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Karyawan yang baru bekerja satu bulan pun, kini berhak mendapat THR sesuai aturan.

Jika tidak membayar THR karena ketidakmampuan keuangan pun maka perusahaan tetap dikenakan denda lima persen dari besarnya nilai THR. Jika tetap tidak bisa bayar THR maka akan dikenakan sanksi administratif lain, misalnya diumumkan di media massa.

Tahun lalu semua perusahaan di Kotawaringin Timur membayar THR dan diharapkan juga terjadi pada tahun ini juga. Saat ini ada 500 lebih perusahaan di Kotawaringin Timur dengan karyawan sekitar 110.000 orang.

Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tetapi belum satu tahun maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12.

Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang masa kerjanya satu tahun lebih, berhak mendapat satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Aturan ini juga menegaskan, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR Keagamaan sesuai ketentuan.