Ketua MPR: Pembatalan Perda Hambat Investasi

id Ketua MPR, Yandri Susanto, Zulkifli Hasan, Pembatalan Perda Hambat Investasi

Ketua MPR: Pembatalan Perda Hambat Investasi

Ketua MPR, Zulkifli Hasan (www.mpr.go.id)

Kalau sebuah Perda dbuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, saya setuju kalau dibatalkan,"
Bogor (Antara Kalteng) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sepakat terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang menghapus peraturan daerah (Perda) yang dinilai tidak sejalan dengan aturan perundangan di atasnya dan dapat menghambat investasi.

"Kalau sebuah Perda dbuat dengan asal jadi dan isinya bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, saya setuju kalau dibatalkan," kata Zulkifli Hasan usai berbuka puasa bersama dengan komunitas #WeLoveBogor di Taman Ekspresi Kota Bogor, Sabtu.

Menurut Zulkifli, kalau sebuah Perda isinya menghambat investasi dan ekonomi rakyat, lebih baik dibatalkan karena akan menyulitkan investor maupun masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan, soal dibatalkannya sekitar 3.000 Perda, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri secara terang benderang.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri agar melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan daerah-daerah sebelum membatalkan Perda.

Jika ada Perda di suatu daerah dicabut serta ada Perda di daerah lain yang isinya relatif sama tapi tidak dibatalkan, Yandri mengkhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

"Pemerintah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Februari 2017. Kalau persoalan pembatalan Perda tidak dijelaskan secara terang-benderang oleh Pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan," katanya.

Menurut Yandri, Kementerian dalam Negeri yang membatalkan Perda hendaknya mengumumkan kepada publik, perda apa saja yang dibatalkan, perda tentang apa, pasal-pasal mana saja yang bertentangan atau menghambat, serta aturan seperti apa sebaiknya.

Sebelum Kementerian Dalam Negeri memutuskan membatalkan Perda, menurut dia, sebaiknya Menteri Dalam Negeri mengundang para kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan walikota untuk melakukan rapat bimnbingan teknis serta konsolidasi.

"Mendagri sebaiknya menjelaskan hasil kajian dari Perda-perda yang dinilai bermasalah di forum rapat tersebut, sebelum dibatalkan," katanya.