Polres Lamandau Tangkap Pemilik Uang Palsu Rp14,8 Juta

id lamandau, uang palsu, polres lamandau

Polres Lamandau Tangkap Pemilik Uang Palsu Rp14,8 Juta

ILUSTRASI. (Istimewa)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang pria di wilayah hukum setempat atas tuduhan kepemilikan uang palsu senilai total Rp14,8 juta.

Kapolres Lamandau, AKBP Johanes P. Siboro, di Lamandau, Minggu, mengatakan tersangka pengedar uang palsu adalah Syarian Syah alias Ujang Bin Ukan.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar dengan nilai total mencapai Rp5 juta," ujar Johanes.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota pada pakaian tersangka ditemukan kembali uang palsu sebanyak Rp9.800.000, maka jumlah total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp14,8 juta.

"Saat diperiksa, kami kembali menemukan uang palsu di pakaian tersangka, maka jumlah total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp14,8 juta," katanya.  

Menurut dia, pengungkapan peredaran uang palsu tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari kasir bank. Pada awalnya pelaku berniat menukarkan uang di Teras BRI Cabang Nanga Bulik, RT 06 Nanga Bulik.

"Pada saat uang sebanyak Rp5 juta yang dibawanya tersebut diserahkan ke kasir diketahui bahwa uang tersebut palsu. Kemudian kasir mengamankan uang tersebut, dan melaporkan kepada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di bank tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Johanes P. Siboro juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu saat bulan puasa dan menjelang Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Kita meminta seluruh masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu saat bulan puasa dan menjelang Idul Fitri 1437 Hijriyah," himbaunya.