Pilkades Serentak Kotawaringin Timur Tunggu Peraturan Daerah

id Kotawaringin Timur, Sampit, Kalteng, Pilkades Serentak, Kotawaringin Timur, Juliansyah, Pilkades

Pilkades Serentak Kotawaringin Timur Tunggu Peraturan Daerah

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepastian waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tergantung penyelesaian peraturan daerah yang memayunginya.

"Kami belum bisa memastikan kapan tanggal pasti pelaksanaannya. Keputusan bupati terkait penetapannya nanti kan juga masih harus menunggu perda (peraturan daerah) selesai dulu," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotawaringin Timur, Juliansyah di Sampit, Senin.

Tahun ini pemerintah daerah akan menggelar 76 Pilkades secara serentak. Rencana awal, kegiatan yang dialokasikan dana sekitar Rp6,6 miliar itu akan dilaksanakan Oktober nanti, namun kini kepastiannya tergantung cepat atau lambatnya pengesahan peraturan daerah yang mengaturnya.

"Ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan dengan DPRD, salah satunya terkait teknis pengawas Pilkades. Dewan menekankan tentang tugas pengawas Pilkades ini harus benar-benar rinci dan tegas makanya ini dibahas secara teliti," sambung Juliansyah.

Dia berharap peraturan daerah tersebut rampung bulan ini. Selanjutnya, bupati akan mengeluarkan surat keputusan terkait nama-nama desa yang akan menggelar pilkades, serta penetapan waktu pelaksanaannya.

Tahapan Pilkades serentak diharapkan sudah bisa dimulai Juli nanti diawali dengan pembentukan panitia di tingkat kabupaten. Pelaksanaan Pilkades tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum, tetapi ditangani oleh panitia.

Saat ini Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terus melakukan persiapan administrasi sehingga bisa langsung bergerak setelah peraturan daerah ditetapkan. Seluruh kecamatan yang ada desanya akan menggelar pilkades, diminta juga mulai melakukan persiapan.

Dari 17 kecamatan di Kotawaringin Timur, hanya satu kecamatan yang tidak menggelar pemilihan kepala desa, yakni Kecamatan Baamang karena satu-satunya desa di kecamatan ini yaitu Tinduk, belum waktunya menggelar pemilihan kepala desa.

Pilkades ini diperkirakan akan diikuti banyak peserta di tiap desa. Besarnya dana desa di Kotawaringin Timur yang berkisar Rp600 juta hingga Rp 1 miliar lebih, diperkirakan akan menjadi daya tarik bagi peserta calon kepala desa. Selain itu, insentif kepala desa di kabupaten ini juga cukup tinggi.