DPRD Sarankan Razia Terpadu Plat Non-KH

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Razia Plat Non-KH, Kalimantan Tengah, Punding LH Bangkan, DPRD Sarankan Razia Terpadu, Plat Non-KH, Kalteng

DPRD Sarankan Razia Terpadu Plat Non-KH

Punding LH Bangkan (FOTO ANTARA Kalteng/Yossy Trisna)

....Jika ada kendaraan yang tertangkap tidak menggunakan plat KH namun beroperasi di Kalteng, maka harus diberikan tindakan tegas,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menyarankan kepada Pemerintah Provinsi agar melaksanakan razia terpadu terhadap kendaraan yang tidak menggunakan plat KH sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Razia terpadu tersebut dapat dilakukan dengan memusatkan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), kata Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan di Palangka Raya, Selasa.

"Kenapa di SPBU, karena kan di sana banyak kendaraan yang mengisi bahan bakarnya. Jadi, jika ada kendaraan yang tertangkap tidak menggunakan plat KH namun beroperasi di Kalteng, maka harus diberikan tindakan tegas," tambahnya.

Semua pihak diharapkan menyadari dan mendukung Pemerintah apabila melaksanakan razia dan menindak kendaraan tidak menggunakan plat KH. Sebab, langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan PAD dan mempercepat pembangunan di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini dapat terealisasi.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta masyarakat Kalteng agar tidak membeli kendaraan atau mobil dari luar Kalteng, atau jika sudah terlanjur membeli maka segera mengalihkan platnya ke KH.

"Pemerintah Provinsi juga diharapkan segera mengevaluasi keberadaan showroom yang ada di Kalteng. Kalau memang tetap menjual kendaraan berplat non KH segera diberi peringatan," ucap Punding.

Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan V yang meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas ini mengatakan untuk masalah alat berat, hal ini juga perlu perhatian dari pemerintah.

Apabila sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di provinsi ini menggunakan sistem sewa pakai, maka dalam perjanjiannya harus jelas berapa lamanya.

"Kalau 3-5 tahun lebih, itu sewa pakai rusak namanya. kita minta dibuat aturan khusus jika ada yang demikian. Apakah melalui Pergub ataupun Perda," demikian Punding.