Legislator Ini Sesalkan Swalayan Modern Jual Produk Kedaluwarsa

id dprd palangka raya, DPRD kota, palangka raya, subandi, makanan kedaluwarsa, Legislator Sesalkan Swalayan Jual Produk Kedaluwarsa

Legislator Ini Sesalkan Swalayan Modern Jual Produk Kedaluwarsa

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

Seharusnya tidak cukup dengan hanya teguran saja bagi swalayan yang melanggaran aturan itu, tapi harus ada sanksi yang bisa membuat efek jera. Apalagi setiap tahun selalu ditemukan produk pangan kedaluarsa di toko tersebut,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi menyesalkan adanya swalayan yang kedapatan menjual produk pangan kedaluwarsa.

"Sangat disayangkan di swalayan atau toko modern masih ditemukan bahan pangan kedaluarsa dipajang dietalase toko," kata politisi Golkar itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.

Dia meminta pemerintah kota memberi sanksi tegas karena penjualan produk kedaluarsa itu akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan jika dikonsumsi.

Subandi pun juga meminta pemerintah kota dapat melakukan pemantauan secara rutin sehingga kejadian serupa tak akan terulang.

"Seharusnya tidak cukup dengan hanya teguran saja bagi swalayan yang melanggaran aturan itu, tapi harus ada sanksi yang bisa membuat efek jera. Apalagi setiap tahun selalu ditemukan produk pangan kedaluarsa di toko tersebut," katanya.

Dia mengatakan, saat pihaknya meminta konfirmasi instansi pemerintah kota terkait pengawasan pangan di pasaran, pihak eksekutif selalu beralasan anggaran terbatas sehingga intensitas pemantauan terbatas.

"Seharusnya pemerintah kota melalui dinas kesehatan, diskoperindag beserta BPOM memeriksa secara rutin. Minimal tiga bulan sekali. Jika saat ini tidak ada anggaran untuk itu, maka program kedepan harus mencantumkan anggaran untuk pengawasan pangan di pasaran," katanya.

Subandi mengimbau masyarakat lebih jeli dan teliti dalam memilih dan membeli produk makanan maupun minuman agar terhindar dari barang yang dapat membahayakan kesehatan.

Sebelumnya, pada Rabu (22/6) Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan menemukan makanan dan produk kedaluwarsa serta kemasan rusak tetap di jual di Hypermart dan swalayan Telaga Biru (TB).