Pembentukan Perda Penggunaan Lem Diapresiasi Polres Barsel

id Polres Barsel, Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga, Perda Penggunaan Lem

Pembentukan Perda Penggunaan Lem Diapresiasi Polres Barsel

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Buntok (Antara Kalteng) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengapresiasi keputusan pemerintah kabupaten setempat yang akan membentuk peraturan daerah tentang penjualan dan penggunaan lem.

"Perda tersebut untuk memudahkan kita dalam penegakan hukum bagi penjual dan pengguna lem," kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga di Buntok, Jumat.

Karena, kata dia, selama kegiatan operasi cipta kondisi Ramadhaniah, selain mengamankan miras, narkoba, knalpot non speak, petasan dan obat-obatan serta jamu kadaluarsa, pihaknya juga mengamankan lem dalam bentuk kemasan kaleng dan kemasan plastik.

"Kita hanya bisa mengamankan barang bukti dan melakukan pembinaan terhadap penjual maupun pengguna lem tersebut, karena kita tidak memiliki payung hukum dalam melakukan penindakannya," tambah dia.

Padahal lanjut Kapolres, didalam lem yang dihirup oleh penggunanya tersebut mengandung zat adiktif yang bisa merusak saraf, paranoid dan menyebabkan ketagihan.

Oleh karena itu lanjut Kapolres Barsel, dirinya sangat mengapresiasi kepada Pemkab Barsel yang telah mendukung untuk menekan penyalahgunaannya dengan membentuk Perda terkait hal itu dalam waktu dekat ini.

"Dengan adanya peraturan daerah itu, maka kita akan bisa lebih mudah dalam menindak mereka yang menyalahgunakan lem dimasyarakat," ujar Kapolres Barsel.

Acara buka puasa bersama yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis petang (23/6) itu dihadiri Bupati Barsel, HM Farid Yusran, MM beserta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah, tokoh agama dan masyarakat setempat.