39 Persen Wilayah Pulang Pisau Masih Disebut Hutan Lindung

id Pulang Pisau Masih Disebut Hutan Lindung, Pulang Pisau, Pulpis, Kabag Hukum Seketariat Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi

39 Persen Wilayah Pulang Pisau Masih Disebut Hutan Lindung

Kabag Hukum Seketariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi (FOTO ANTARA Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kabag Hukum Seketariat Kabupaten Pulang Pisau, Dr Supriyadi mengungkapkan bahwa 39 persen wilayah itu masih dikatakan hutan lindung. Hal ini tentu tidak sesuai lagi dengan realita dan kenyataan yang ada di lapangan sekarang ini.

"Bila mengacu sesuai SK.529/Menhut-II/2012 dimana sebanyak 39 persen wilayah daerah setempat dikatakan masih sebagai hutan lindung," kata Supriyadi di Pulang Pisau, belum lama ini.

Dikatakannya, saat ini pemerintah daerah bersama DPRD setempat sudah melaksanakan rapat terkait dengan rencana perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang agenda penyelesaian produk hukum tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan pembahasannya tengah berlangsung.

Supriyadi mengakui pembahasan peraturan daerah terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Pulang Pisau ini cukup alot. Selain harus mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat maupun kepentingan lainnya, khususnya SK.529/Menhut-II/2012 tidak relevan lagi untuk digunakan karena kawasan hutan lindung sudah banyak beralih kawasan menjadi hutan produksi dan wilayah pemukiman.

Menurut pria yang menyandang predikat Doktor tersebut, keinginan pemerintah dan DPRD setempat bahwa kawasan hutan lindung hanya tersisa sekitar 17 persen saja.

Pertimbangan tersebut berdasarkan telah berlaih fungsinya kawasan menjadi hutan produksi maupun wilayah pemukiman sehingga apabila masih mengacu pada SK.529/Menhut-II/2012 pemerintah setempat tidak bisa lagi mengembangkan wilayah untuk kawasan pemukiman, pertanian, ekonomi, perkebunan hingga kawasan pengembangan lainnya untuk membuka iklim investasi di wilayah setempat.

Ia mengatakan Senin (27/6) pembahasan rancangan peraturan daerah RTRWK ini akan kembali dilanjutkan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat. Diharapkan dalam pembahasan ada keselarasan dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan agar Perda RTRWK bisa diselesaikan, demikian kata Supriyadi.