Perusahaan Terlambat Bayar THR Didenda 5 Persen

id Perusahaan Terlambat Bayar THR Didenda, THR, Kotawaringin Timur, Sampit, Bima Ekawardhana, Perusahaan Terlambat Bayar THR Didenda 5 Persen

Perusahaan Terlambat Bayar THR Didenda 5 Persen

Ilustrasi (Istimewa)

Kita akan terus awasi proses pembayar THR ini, dan kita berharap perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya tersebut,"
Sampit (Antara Kalteng) - Perusahaan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang terlambat membayar tunjangan hari raya akan didenda sebesar lima persen dari total yang diwajibkan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Sabtu mengatakan, denda itu tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam aturan itu dengan jelas disebutkan, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat dilaksanakan tujuh hari sebelum Lebaran. Setiap keeterlambatan, dianggap sebagai kelalaian," katanya.

Bima mengatakan, perusahaan di Kotawaringin Timur baru sebagian yang telah membayarkan THR kepada karyawan, bahkan ada juga perusahaan yang belum melakukan persiapan sama sekali untuk membayar THR.

"Kita akan terus awasi proses pembayar THR ini, dan kita berharap perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya tersebut," ucapnya.

Bima juga mengancam, selain akan memberikan sanksi tegas berupa administratif juga akan mempublikasikan di media masa bagi perusahaan yang tidak membayar THR terhadap karyawannya.

"Kami berharap semua perusahaan menyelesaikan kewajibannya tersebut, sehingga tidak ada karyawan yang menjadi korban," ungkapnya.

Selain terus melakukan pengawasan, Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur juga membuka pos pengaduan masalah THR yang dipusatkan di kantor Dinsosnakertrans Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit.

"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR saya harap untuk melapor ke pos," demikian Bima.