Polres Barut Tangkap Dua Pencuri Sarang Walet

id barito utara, polres barut, pencuri sarang walet

Polres Barut Tangkap Dua Pencuri Sarang Walet

Pelaku pencurian sarang burung walet ditangkap petugas Polres Barito Utara di Muara Teweh, Minggu. (Istimiewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng)- Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pencurian di bangunan sarang burung walet di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.

"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan serta senjata tajam telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Abdul Aziz Septiadi di Muara Teweh, Minggu.

Peristiwa aksi pencurian di bangunan sarang walet milik Yoseph di ujung Jembatan KH Hasan Basri atau kawasan Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru yang dilakukan pelaku Engo Susilo dan Rami keduanya warga Desa Ipu Kecamatan Lahei pada Sabtu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat melakukan aksinya seorang pelaku bernama Engo Susilo sudah masuk sarang burung walet yang terbuat dari beton, sedangkan seorang lainnya bernama Rami berjaga di luar sarang dengan membawa senjata api rakitan dan mandau (senjata tajam khas suku Dayak).

"Pelaku yang membawa senjata api rakitan (dum-dum) berhasil dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya dan temannya yang berada di dalam bangunan walet juga berhasil ditangkap," kata dia.

Pelaku pencurian itu dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara serta pencurian dan pemberatan 363.