Muara Teweh (Antara Kalteng)- Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pencurian di bangunan sarang burung walet di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru.
"Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan serta senjata tajam telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Abdul Aziz Septiadi di Muara Teweh, Minggu.
Peristiwa aksi pencurian di bangunan sarang walet milik Yoseph di ujung Jembatan KH Hasan Basri atau kawasan Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru yang dilakukan pelaku Engo Susilo dan Rami keduanya warga Desa Ipu Kecamatan Lahei pada Sabtu (25/6) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat melakukan aksinya seorang pelaku bernama Engo Susilo sudah masuk sarang burung walet yang terbuat dari beton, sedangkan seorang lainnya bernama Rami berjaga di luar sarang dengan membawa senjata api rakitan dan mandau (senjata tajam khas suku Dayak).
"Pelaku yang membawa senjata api rakitan (dum-dum) berhasil dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya dan temannya yang berada di dalam bangunan walet juga berhasil ditangkap," kata dia.
Pelaku pencurian itu dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara serta pencurian dan pemberatan 363.
Berita Terkait
Timnas Putri Korea Utara U17 jalani latihan pemulihan fisik
Selasa, 7 Mei 2024 16:52 Wib
Pemkab Barito Utara melaksanakan tes asesmen sistem merit
Selasa, 7 Mei 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Senin, 6 Mei 2024 20:23 Wib
Timnas Korut Putri U-17 hadapi tantangan suhu panas di Bali
Senin, 6 Mei 2024 19:32 Wib
Korea Utara hajar Korea Selatan di Piala Asia Putri U17
Senin, 6 Mei 2024 18:26 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak para guru amalkan jati diri PGRI
Senin, 6 Mei 2024 16:38 Wib
Jamaah calon haji Barito Utara berangkat 15 Mei ke Madinah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib