Disdikbud Kota Dinilai Permainkan Realisasi Ganti Rugi Lahan Sekolah

id Palangka Raya, Ganti rugi lahan sekolah, Antel Jaya, SDN 1 Pahandut, Disdikbud Dinilai Permainkan Realisasi Ganti Rugi Lahan Sekolah

Disdikbud Kota Dinilai Permainkan Realisasi Ganti Rugi Lahan Sekolah

Antel Jaya saat berfoto di SDN I Pahadut di Jalan Bangka, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (26/6/2016). (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kami berharap pemerintah kota melalui Disdikbud Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut,"
Palangka Raya (Antara) - Warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota telah mempermainkan dirinya dalam realisasi penyelesaian ganti rugi lahan seluas 30x60 meter persegi di kawasan Jalan Jawa dan Bangka, Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut.

Penerima kuasa penuh dari pemilik lahan, Antel Jaya di Palangka Raya, Senin, mengungkapkan sudah puluhan tahun ini upaya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut tak kunjung terealisasi oleh pemerintah kota khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kota Palangka Raya.

"Disdikbud Palangka Raya mengatakan bahwa anggaran untuk ganti rugi lahan tersebut sudah ada, namun sampai sekarang belum terealisasi. Jadi kami seolah-olah dipermainkan oleh pihak Disdikbud kota," kata Antel Jaya.

Perkara lahan seluas 30x60 meter persegi itu telah dimenangkan oleh pihak Paris Dewel Simon (pemilik lahan) dengan hasil Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 916 K/PDT/2012, karena itu penyelesaian ganti rugi lahan harusnya dapat segera diselesaikan sesuai keputusan MA itu.

"Kami berharap pemerintah kota melalui Disdikbud Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut," katanya.

"Apabila dalam waktu dekat ini pihak pemerintah kota khususnya Disdikbud Palangka Raya tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka kami dari keluarga Paris Dewel Simon tidak akan segan-segan menyegel lahan bangunan sekolah SDN Pahandut I milik kami itu," tandas Antel.

Pihaknya juga berharap, dengan segera merealisasikan pemberian kompensasi ganti rugi lahan yang sudah digunakan puluhan tahun itu agar tidak sampai menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan kepastian untuk realisasi pembayaran ganti ruginya.

Selain itu, pada tanggal 24 September 2013 dalam register nomor 916 K/Pdt/2012, Pemerintah Kota Palangka Raya telah bersedia untuk membayar ganti rugi berupa kompensasi harga tanah kepada Penggugat/Pembanding (Paris Dewel Simon) sebesar Rp500 juta rupiah.

Selanjutnya, menurut informasi di lapangan, asal muasal tanah tersebut hanya dipinjamkan pemilik, bukan untuk dijual atau dikuasai pemerintah kota dalam hal pembangunan gedung sekolah SDN I Pahandut.