PN Palangka Raya Peringati Pemkot Terkait Sengketa Lahan

id Palangka Raya, PN Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, sengketa lahan, SDN I Pahandut, PN Palangka Raya Peringati Pemkot Terkait Sengketa L

PN Palangka Raya Peringati Pemkot Terkait Sengketa Lahan

Salah satu tulisan iklan yang dipasang keluarga Paris Dewel Simon di bangunan SDN I Pahandut Kota Palangka Raya (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan peringatan kepada pihak pemerintah kota terkait sengketa lahan seluas 30 x 60 meter persegi di kawasan Jalan Jawa dan Bangka, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

"Apabila pihak pemerintah kota khususnya Bagian Hukum, Disdikbud dan instansi terkait mampu menyelesaikan perundingan realisasi ganti rugi lahan milik warga sebesar Rp 500 juta, maka kami akan siap melakukan pemberian peringatan (aanmaning) panggilan kedua kalinya untuk menjalankan putusan kasasi yang ada," kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Palangka Raya, Supriadi SH, Rabu.

Dengan adanya aanmaning tersebut, pihak pemerintah kota diharapkan bisa melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan Hukum Tetap dengan bijak tanpa adanya alasan-alasan lain dalam merealisasikan ganti rugi lahan milik warga.

Ia mengatakan, bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh pihak warga atas nama Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor : 916 K/PDT/2012. Sehingga penyelesaian ganti rugi lahan tersebut harus segera diselesaikan secara aturan yang berlaku oleh pihak pemerintah kota.

"Pada dasarnya pihak Pengadilan Negeri tetap memberikan kesempatan ke pihak dinas terkait untuk berunding bagaimana penyelesaian ganti rugi lahan milik warga tersebut bisa terealisasi dengan segera, agar kedepan kedua belah pihak tidak ada lagi mengajukan upaya hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti," tandas pria kelahiran Barito Selatan itu.

Selanjutnya, apabila penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta itu menemukan titik kebuntuan, maka pihak yang kalah setelah dipanggil secara resmi dan patut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka gugur haknya untuk dipanggil lagi,

Sehingga tidak perlu lagi melakukan proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan. Secara ex officio Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/Jurusita.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya, Zaini mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu pemanggilan pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk segera membahas permasalahan tersebut.

"Selain menunggu panggilan dari pihak PN Palangka Raya, kami akan meminta pendapat kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah untuk masalah realisasi penyelesaian ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta tersebut," katanya.

Zaini berharap, warga pemilik lahan tersebut diminta untuk bersabar. Sebab, permasalahan ini masih dalam proses penyelesaian.

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra mengatakan bahwa anggaran untuk merealisasi penyelesaian ganti rugi lahan milik Paris Dewel Simon itu sudah ada.

"Semuanya itu harus mempunyai proses aturan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga tidak terjadinya temuan dari pihak BPK RI Perwakilan Kalteng," kata Politisi PAN itu.

Dia berharap, kasus sengketa lahan yang sekarang ini sudah berdiri menjadi bangunan SDN I Pahandut itu bisa segera terselesaikan dengan baik tanpa adanya terjadi tindak kekerasan.

Dan pihak Disdikbud kota jangan hanya tinggal diam, namun berikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga pemilik lahan tersebut terkait sengketa lahan tersebut. Agar perselisihan pemerintah kota dan warga bisa segera terselesaikan tanpa mengorbankan peserta didik, mengingat lahan sekolah tersebut masih milik Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor : 916 K/PDT/2012 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Penerima Kuasa Penuh pemilik lahan, Antel Jaya di Palangka Raya, Senin, mengungkapkan bahwa sudah puluhan tahun ini upaya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut tak kunjung terealisasi oleh pemerintah kota khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun instansi terkait.

"Kami berharap pemerintah kota melalui Disdikbud Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut," katanya.

"Apabila dalam waktu dekat ini pihak pemerintah kota khususnya Disdikbud Palangka Raya tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut, maka kami dari keluarga Paris Dewel Simon tidak akan segan-segan menyegel lahan bangunan sekolah SDN Pahandut I milik kami itu," tandas Antel.