Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan zakat fitrah 1437 Hijriyah di wilayah tersebut berkisar Rp27.500-Rp48.750/jiwa.
"Zakat ini berlaku untuk wilayah Seruyan, menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi warga sehari-hari," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seruyan Hasanudin di Kuala Pembuang, Kamis.
Ia menjelaskan, berdasarkan beras yang dikonsumsi masyarakat, ada tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan dengan takaran 2,5 kilogram/jiwa.
Jika diuangkan, kategori beras berkualitas tinggi yakni beras Siam Unus Rp48.750/jiwa, beras kualitas menengah merek Teratai, Walet, Lele Super, Borobudur dan sejenisnya berkisar Rp30.00-Rp32.500/jiwa, sedangkan untuk beras lokal seperti beras Lempuyang dan beras Trans sebesar Rp27.500/jiwa.
"Penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah Seruyan dalam membayar zakat fitrahnya dan zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri," katanya.
Ia menambahkan, selain zakat fitrah umat Islam juga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen untuk harta yang telah sampai haul (masa setahun) dan nisab atau batas minimal yang dihitung dengan emas yakni minimal 85 gram emas.
Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.
Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya adalah 1.350 kilogram gabah atau 750 kilogram beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
"Kita mengimbau agar pengumpulan dan pembagian zakat ini dilakukan secara terorganisir dengan baik, melalui Badan Amil yang sudah terbentuk, khusus untuk zakat fitrah hendaknya disalurkan sebelum salat Idul Fitri kepada para fakir dan miskin," katanya.
Berita Terkait
Wabup Kotim salurkan zakat dan santunan Baznas untuk 119 mustahik
Minggu, 7 April 2024 7:01 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Pemkab Kobar apresiasi penyaluran zakat keluarga Abdul Rasyid bantu masyarakat
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Penjabat Bupati Bartim harapkan ASN salurkan ZIS melalui Baznas
Senin, 22 Januari 2024 19:43 Wib
Pemkab Kobar optimalkan peran zakat kurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
Kamis, 11 Januari 2024 16:44 Wib
Sekda Seruyan minta sosialisasi zakat pertanian terus dimaksimalkan
Kamis, 15 Juni 2023 18:19 Wib
Bupati Kotim: Zakat membantu perekonomian umat
Kamis, 20 April 2023 5:31 Wib
Berikut susunan kepengurusan Baznas Kapuas 2023-2028
Rabu, 12 April 2023 6:31 Wib