BPJS Barito Utara Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan

id Barito Utara, BPJS Kesehatan, Kepala Cabang BPJS Muara Teweh, dr Dyah Miryanti, Muara Teweh

BPJS Barito Utara Permudah Prosedur Pelayanan Kesehatan

Ilustrasi. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan dengan memberikan kemudahan pelayanan kesehatan menjelang hari raya Idul Fitri 1437 hijriah.

"Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sedang mudik lebaran dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas," kata Kepala Cabang BPJS Muara Teweh, dr Dyah Miryanti kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Dyah para peserta JKN-IKS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu identitas JKN-IKS (Kartu Indonesia Sehat/KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat diluar wilayah tanpa harus maelapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang.

"Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran atau dari tanggal 29 Juni sampai dengan 13 Juli 2016," katanya.

Dyah mengatakan dengan diterapkan kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun yang telah sampai pada tujuan tempat tinggalnya,tidak harus melapor kekantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

Penting untuk diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Oleh karena itu, mohon bagi peserta yang sudah memiliki kartu agar dapat memastikan bahwa telah membayar iuran dan disiplin membayar agar status kepesertaannya selalu aktif.

"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Sedangkan untuk daftar pasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang diseluruh Indonesia, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan," jelasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Pada kesempatan itu Direktur RSUD Muara Teweh dr Dwi Agus Setijowati, mengatakan, RSUD siap untuk melayani peserta BPJS yang tentunya ditanggung tidak berjenjang. Pihak RSUD dari tanggal 29 Juni sampai tanggal 2 Juli poliklinik masih buka. Dan diterapkan sistem, kalau misalkan Puskesmas sudah tutup dari jam 12.00 Wib maka pasien bisa langsung ke rumah sakit. Apabila Puskesmas masih buka maka harus tetap menggunakan rujukan.

"Pada 4-9 Juli, Poliklinik akan dialihkan ke IGD dengan disiapkan 3 tenaga dokter. Kalau pada tanggal tersebut terjadi pasien BPJS datang untuk berobat ke rumah sakit, itu tidak lagi memerlukan rujukan dan akan langsung dilayani oleh pihak RSUD asalkan kartu BPJS Kesehatannya masih aktif," kata Dwi Agus.