Kenaikan Pangkat Beberapa Polisi Kotawaringin Timur Ditunda

id kotawaringin timur, polres kotim, penundaan pangkat

Kenaikan Pangkat Beberapa Polisi Kotawaringin Timur Ditunda

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (polri.go.id)

Sampit (Antara Kalteng) - Beberapa anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat karena melanggar peraturan disiplin Polria.

"Ada yang tidak bisa langsung naik pangkat karena pelanggaran disiplin sehingga harus ditunda. Ada pula yang karena positif menggunakan narkoba saat dites urine," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Jumat.

Kenaikan pangkat tidak semata-mata hak bagi anggota Polri, tetapi juga ada kaitannya pelaksanaan tugas masing-masing serta penghargaan pimpinan. Beberapa faktor itulah yang kemudian membuat setiap polisi tidak otomatis mendapatkan kenaikan pangkat.

Belum lama ini, misalnya, ada anggota Polres Kotawaringin Timur disidang disiplin dan dijatuhi penundaan kenaikan pangkat ditambah sanksi lainnya.

"Kalau diusulkan pun, saat dilakukan penelitian oleh Propam dan Biro SDM Polda nanti dinyatakan belum layak naik pangkat," tambah Hendra.

Hendra mengajak seluruh anggotanya bersyukur karena mendapat kesempatan menjadi anggota Polri. Semua tugas dan tanggung jawab harus dijalankan dengan baik.

Dia menyampaikan apresiasinya kepada 20 anggotanya yang menerima kenaikan pangkat pada Kamis (30/6).

Empat perwira naik pangkat menjadi ajun komisaris polisi, satu perwira menjadi inspektur polisi satu (Iptu) dan 15 orang dari kelompok brigadir.

Upacara kenaikan pangkat tiap tahun terdiri dua periode, yakni 1 Januari dan 1 Juli. Rentang waktu kenaikan pangkat bervariasi karena berbagai faktor pertimbangan.

Hendra berharap kenaikan pangkat diimbangi dengan peningkatan kinerja. Tugas dan tanggung jawab harus dijalankan dengan baik demi pelayanan kepada masyarakat.