ASN Kotim Dituntut Disiplin Apabila Ingin Tunjangan Daerah Naik Berlipat-Lipat

id Kotawaringin Timur, Tunjangan ASN, Sampit, Supian Hadi, Tunjangan Daerah ASN Naik Berlipat, tunjangan daerah, Bupati Kotim

ASN Kotim Dituntut Disiplin Apabila Ingin Tunjangan Daerah Naik Berlipat-Lipat

Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi. (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

...ASN dituntut lebih disiplin, karena masyarakat menuntut pelayanan maksimal...
Sampit (Antara Kalteng) - Tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan dinaikkan berlipat-lipat pada 2017.

"Tunjangan daerah naik berlipat-lipat, tapi ASN dituntut lebih disiplin karena masyarakat menuntut pelayanan maksimal. Besok mulai digodok peraturan bupati yang mengaturnya. Misalnya tidak masuk satu hari dipotong Rp1 juta atau sanksi lain," kata Bupati H Supian Hadi di Sampit, Selasa.

Selama ini tunjangan daerah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan yang terkecil di Kalimantan Tengah. Setelah dievaluasi, pemerintah daerah yakin mampu menaikkan tunjangan daerah dengan melakukan penghematan sejumlah pos pengeluaran.

Ada enam pos yang anggarannya akan dihemat yakni perjalanan dinas, pakaian dinas, makanan dan minuman, alat tulis kantor, pengadaan mobil dinas dan rasionalisasi rehabilitasi bangunan.

Alokasi anggaran untuk enam pos pengeluaran itu mencapai Rp150 miliar per tahun, namun setelah dirasionalisasi ternyata bisa dipangkas menjadi hanya sekitar Rp45 miliar.

"Perjalanan dinas dipangkas dan nanti dilakukan satu pintu melalui Sekda. Dana hasil penghematan itulah yang mulai 2017 nanti kita gunakan untuk menaikkan tunjangan daerah dan peningkatan infrastruktur," jelas Supian.

Sebagai gambaran, kenaikan tunjangan daerah pejabat eselon IIa naik dari Rp3 juta menjadi Rp20 juta, eselon IIb dari Rp2,5 juta menjadi Rp15 juta, eselon IIIa dari Rp1,9 juta mejadi Rp10 juta, eselon IIIb dari Rp1,5 juta menjadi Rp7,5 juta.

Tunjangan pejabat noneselon Rp2,5 juta, golongan IVa Rp5 juta dan IVb Rp4 juta.

Gaji atau insentif perangkat desa dan lembaga adat juga dinaikkan. Gaji kepala desa naik dari Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta, sekretaris desa (non ASN) dari Rp2,8 juta menjadi Rp3 juta, kepala urusan desa dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta, ketua RT dari Rp200.000 jadi Rp250.000, ketua RW dari Rp225.000 menjadi Rp300.000, damang dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan mantir dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.

"Untuk kenaikan tunjangan itu seluruhnya sekitar Rp40 miliar. Jadi masih ada sisa penghematan anggaran yang akan kita gunakan untuk infrastruktur dan lainnya," ujarnya.

Sistem pengawasan kinerja ASN akan ditingkatkan. Masyarakat diminta ikut mengawasi dengan melaporkan jika ada ASN yang tidak memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat.