DPRD Kalteng Sarankan Perkuat Pengawasan Pertambangan

id dprd kalteng, borak milton, izin pertambangan

DPRD Kalteng Sarankan Perkuat Pengawasan Pertambangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Palangka Raya  (Antara Kalteng) - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton menyarankan Pemerintah Provinsi memperkuat pengawasan daripada berupaya mencabut izin pertambangan.

Tidak mudah mencabut izin tambang karena harus dilihat terlebih dahulu izinnya berasal dari pusat atau daerah dan apakah memiliki kesalahan, kata Borak menanggapi adanya rencana Pemprov mencabut sejumlah izin pertambangan, Palangka Raya, Senin.

"Kalau izinnya dari Pusat, dilihat juga perusahaan itu apakah sudah level Tbk (perusahaan terbuka). Jika Tbk, tentunya sudah go internasional/go publik. Jadi, tidak mudah mencabut izinnya," tambahnya.

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, pemerintah daerah juga tidak mungkin mudah untuk dapat menutup perusahaan yang izinnya dari pusat dan Tbk.

Dia mengatakan harus dilakukan adalah memperkuat pengawasan, sebab setiap perusahaan ada hak dan kewajiban, dan fungsi pengawasan ada di eksekutif, sedangkan legsilatif hanya pengawasan politis.

"Apabila memang ada perusahaan tambang yang dianggap melanggar aturan, maka pihak eksekutif yang harus melakukan pembinaan/penindakkan. Hal itu juga kan harus berlandaskan aturan yang berlaku," tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Kalteng itu menyebut berinvestasi di provinsi berjuluk "Bumi Pancasila-Bumi Tambun Bungai itu tidak mudah, karena banyak pertimbangan baik segi infratruktur, tenaga kerja dan lahan yang harus dipikirkan oleh para investor.

Dia mengatakan sepanjang perusahaan tambang itu masih memiliki izin, maka berikan kesempatan melakukan kegiatan. Sebab, jika ada yang mau berinvestasi di Kalteng harus disambut baik karena tidak mudah.

"Tambang emas, intan dan batu-bara bukan seperti karet yang kelihatan pohonnya besar bisa langsung menghasilkan karena ada langsung getahnya. Pertambangan itu meraba-raba tidak bisa langsung produksi, butuh waktu, bisa sampai 20 tahun eksplorasi bisa saja, dan tahun ke 21 baru produksi besar-besaran, kenapa tidak," demikian Borak.