Baleg DPRD Kotim Pastikan Tidak Berlakukan Pilkades Ulang

id kotawaringin timur, baleg dprd kotim, dprd kotim, pilkades

Baleg DPRD Kotim Pastikan Tidak Berlakukan Pilkades Ulang

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu memastikan Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan serentak pada Oktober 2016 tidak akan ada Pemilihan ulang.

"Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa masih dalam proses dan pembahasannya sudah memasuki masa finalisasi," katanya di Sampit, Senin.

Dadang mengungkapkan, secara aturan yang sedang Baleg bahas bersama dengan jajaran eksekutif nantinya tidak ada istilah Pilkades ulang, yang ada hanya pemungutan suara ulang di titik tertentu.

Menurut Dadang, pemungutan suara ulang itu bisa terjadi akibat faktor tertentu seperti halnya kondusifitas desa tersebut, dan adanya bencana atau hal lain.

"Bisa dilakukan pemilihan ulang karena ada yang siufatnya penting, tetapi kalau tidak ada maka jalan terus," katanya.

Selain itu, tidak adasyarat dalam bursa pencalonan kades ini calon harus berkeluarga, yang terpenting ada surat dukungan dari pihak keluarga, kemudian usianya tidak kurang dari 25 tahun serendah-rendahnya berpendidikan SMP atau sederajat.

"Perlunya surat dukungan keluarga ini karena belajar dari kejadian di daerah lain, ada calon kades yang diprotes pencalonannya oleh sang istri karena tidak ada diberitahukan niatan mencalonkan sebagai kepala desa, hal ini menjadi bahan pengayaan dari Raperda yang sedang kita bahas," terangnya.

Dadang yang juga politikus PAN Kotawaringin Timur itu mengakui pihaknya cukup lelah membahas Raperda itu.

Pembahasannya tidak cukup dilakukan siang hari namun berlanjut hingga malam hari.

"Semua itu kita lakukan dalam rangka pengayaan Raperda, dan disana sudah ada langkah antisipasi mulai dari penentuan calon, penentuan kades terpilih hingga ke proses lainnya jika sang pemenang tersangkut kasus hukum bahkan meninggal dunia akan diatur dalam Perda," ucapnya.

Raperda tentang Pilkades serentak yang dalam waktu dekat akan segera dikonsultasikan ke biro hukum pemerintah provinsi Kalteng. Guna mendapatkan kepastian agar regulasi itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Berdasarkan data yang kita terima dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sedikitnya akan ada 77 desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak nantinya," demikian Dadang.