Polres Barut Berhasil Amankan 2 Tersangka Bawa BBM Dan Elpiji Ilegal

id Polres Barito Utara, BBM Ilegal, Elpiji Ilegal, Tersangka Bawa BBM Dan Elpiji Ilegal, Abdul Aziz Septiadi, Polres Barut Berhasil Amankan 2 Tersangka B

Polres Barut Berhasil Amankan 2 Tersangka Bawa BBM Dan Elpiji Ilegal

Mobil pick up yang mengangkut BBM dan LPG ilegal diamankan di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (26/7).

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka yang akan membawa bahan bakar minyak premium dan solar serta elpiji 3 kilogram ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.

"Dua pelaku dan barang bukti termasuk mobil bak terbuka sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Abdul Aziz Septiadi kepada wartawan di Muara Teweh, Selasa.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya yakni bernama Muhammad Nurul Hidayat (24) dan Anwar (18) diamankan polisi di kilometer 2 Jalan Negara Muara Teweh - Puruk Cahu pada Selasa (26/7) sekitar pukul 17.20 WIB.

Saat itu sejumlah anggota buser melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat sebuah mobil bak terbuka yang ditutup terpal disopiri Muhammad Nurul Hidayat.

Setelah dicek muatan mobil pick up tersebut ada LPG isi 3 kilogram sebanyak 178 tabung,BBM jenis solar sebanyak 2 jiregen ukuran 35 liter dan premium sebanyak tiga jiregen ukuran 35 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Dua pelaku tidak bisa memperlihat dukomen yang sah terkait kepemilikan BBM dan gas tersebut," katanya.

Di samping itu surat kendaraan bermotor juga berbeda yakni STNK dengan nomor polisi KH 8251 MD, sedangkan plat mobil yang di pakai DA 1531 YX, pick up jenis mitsubishi warna hitam.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 55 subsider pasal 35 Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

"Kami juga menjerat tersangka dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," katanya.