Satpol PP Lamandau Tertibkan Baliho Tanpa Izin

id lamandau, sapol PP lamandau, baliho tanpa izin

Satpol PP Lamandau Tertibkan Baliho Tanpa Izin

Ilustrasi (istimewa)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah menertibkan baliho tanpa izin dan baliho liar lainnya di dalam kota Lamandau.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Lamandau, Sukarelawan Abadi mengatakan, sejumlah baliho yang diturunkan pihaknya tersebut karena sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi izin.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keindahan serta keamanan kota," katanya.

Ia mengatakan, penertiban papan nama, baliho, spanduk dan reklame liar atau tak berijin dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB siang dengan lokasi penyisiran di jalan-jalan protokol kota Nanga Bulik.

"Kita tidak pandang bulu, yang tidak mempunyai izin semuanya kita tertibkan. setidaknya ada 68 baliho dan spanduk dengan berbagai ukuran yang kita tertibkan," tegasnya.

Sukarelawan Abadi menjelaskan, untuk baliho dan spanduk yang berukuran besar dan papan nama yang dipasang permanen, pihaknya memberikan kesempatan 1x24 jam kepada pemilik atau pemasangnya untuk membongkar sendiri.

"Baliho dan spanduk yang kita tertibkan rata-rata didominasi penjualan barang, seperti obat herbal dan kendaraan bermotor serta ucapan selamat Idul Fitri dari beberapa tokoh politik Lamandau," ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, perusahaan maupun parpol yang ingin memasang baliho, spanduk agar dapat mengurus perizinannya terlebih dahulu.