Pembukaan Isolasi 2 Kecamatan Terkendala Status Hutan

id Kotawaringin Timur, Dinas PU Kotim, Status Hutan, Bupati H Supian Hadi, Machmoer, Pembukaan Isolasi 2 Kecamatan Terkendala Status Hutan

Pembukaan Isolasi 2 Kecamatan Terkendala Status Hutan

Hutan Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antara Kalteng) - Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, membangun jalan menuju dua kecamatan yang terisolasi, terkendala status sebagian lokasi yang masuk kawasan hutan sehingga harus mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya belum membaca secara detail peta kawasannya. Tapi paling tidak ada sekitar 38 hektare di sepanjang 87 kilometer jalan yang akan kita bangun di tiga kecamatan itu statusnya kawasan hutan, baik HP (hutan produksi) maupun HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotawaringin Timur H Machmoer di Sampit, Rabu.

Saat ini ada dua kecamatan yang masih terisolasi jalan darat, yakni Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut, padahal letaknya dari pusat Kota Sampit hanya dipisahkan sungai Mentaya. Akibatnya, pembangunan dua kecamatan itu sedikit lamban dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya juga lamban lantaran sulitnya akses serta tingginya harga kebutuhan.

Oktober 2015 lalu, Bupati H Supian Hadi meresmikan jembatan di Kecamatan Cempaga. Jembatan ini menjadi cikal bakal pembangunan jalan membuka isolasi dua kecamatan tersebut.

Pemerintah berencana membangun jalan dari Desa Cempaka Mulia Timur Kecamatan Cempaga melintasi Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut hingga ke batas Kabupaten Katingan. Selain untuk membuka akses kedua kecamatan itu, ruas jalan ini nantinya bisa menjadi jalan pintas bagi warga yang hendak menuju Kota Palangka Raya sehingga bisa menghemat waktu tempuh satu jam lebih.

"Pembangunan jalan itu tetap kita programkan. Rencananya minggu ke tiga atau ke empat Agustus nanti tim kami bersama DPRD akan ke pemerintah provinsi, kemudian ke Ditjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurus status kawasan itu sesuai instruksi bupati," jelas Machmoer.

Untuk memanfaatkan lahan yang masuk kawasan hutan, memerlukan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungam Hidup dan Kehutanan. Machmoer berharap prosesnya tidak memakan waktu lama agar pembangunan jalan itu tidak terhambat.

Pembangunan jalan itu diperkirakan akan menghabiskan dana lebih dari Rp 800 miliar dengan konstruksi jalan semi rigit kombinasi aspal hotmix. Di sepanjang jalan itu, akan dibangun 119 jembatan dengan bentang pendek dan panjang sebagai penghubung.

Sistem pendanaannya menggunakan tahun jamak selama tiga tahun dengan sumber dana dari APBD kabupaten, APBD provinsi, APBN dan bantuan pihak lain. Machmoer belum bisa memastikan kapan pembangunannya dimulai karena sangat tergantung izin kawasan tersebut, namun dia berharap pekerjaan sudah bisa dimulai pada 2018 nanti.