Raperda Pilkades Serentak Kotim Tunggu Hasil Konsultasi di Kemendagri

id kotawaringin timur, raperda pilkades serentak kotim, pilkades, kemendagri

Raperda Pilkades Serentak Kotim Tunggu Hasil Konsultasi di Kemendagri

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotawaringin Timur, Juliansyah. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Rancangan peraturan daerah terkait pemilihan kepala daerah secara serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Saat ini kami menyampaikan ke pemerintah provinsi. Selanjutnya kami bersama DPRD dan didampingi pemerintah provinsi berkonsultasi dengan Kemendagri, apakah raperda ini ada bertentangan dengan aturan lain atau tidak," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotawaringin Timur, Juliansyah di Sampit, Kamis.

Belum diketahui berapa lama waktu dibutuhkan untuk tahapan-tahapan ini. Namun Juliansyah berharap tidak ada hambatan serius sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai rencana awal.

Tahun ini Kotawaringin Timur akan menggelar 76 pilkades secara serentak. Rencana awal, kegiatan yang dialokasikan dana sekitar Rp6,6 miliar itu akan dilaksanakan Oktober nanti.

Dari 17 kecamatan di Kotim, hanya satu kecamatan yang tidak menggelar pemilihan kepala desa, yakni Kecamatan Baamang karena satu-satunya desa di kecamatan ini yaitu Tinduk, belum waktunya menggelar pemilihan kepala desa.

Berbagai permasalahan sudah dibahas bersama DPRD agar pilkades berjalan lancar. Salah satunya adalah mengantisipasi kemungkinan calon tunggal agar pemilihan kepala desa tetap berjalan dan tidak ditunda.

"Kami belum berani memastikan, tapi mudah-mudahan sesuai jadwal. Kami sangat berhati-hati supaya tidak menimbulkan masalah. Pembentukan panitia juga masih menunggu peraturan daerah sebagai dasar hukum," jelas Juliansyah.

Pemerintah daerah berharap pemilihan kepala desa secara serentak berjalan lancar agar pembangunan desa lebih maksimal. Saat ini desa-desa itu dipimpin oleh seorang pelaksana tugas sehingga diakui cukup berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa, salah satunya adalah rendahnya serapan dana desa di sejumlah desa.