Masih 40 Persen Penduduk Belum Daftar, Kata BPJS Kesehatan Sampit

id kotawaringin timur, sampit, bpjs kesehatan cabang sampit, kartu BPJS

Masih 40 Persen Penduduk Belum Daftar, Kata BPJS Kesehatan Sampit

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan mereka menjadi peserta jaminan kesehatan nasional sesuai hak karyawan.

"Hampir semua perusahaan sudah mendaftar, tapi ada yang sebagian karyawannya tidak dimasukkan. Makanya kami harapkan semua karyawan didaftarkan," harap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Atulyadi di Sampit, Jumat.

Atulyadi yakin perusahaan paham tentang kewajiban menjamin kesehatan seluruh karyawan, apalagi sosialisasi sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Bahkan pemerintah menargetkan perusahaan sudah mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta jaminan kesehatan nasional pada 1 Januari 2015 lalu.

BPJS Kesehatan Cabang Sampit melayani lima kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Sampai Juni lalu sudah ada 602.000 orang lebih peserta di lima kabupaten itu atau sekitar 60 persen dari jumlah penduduk.

"Artinya masih ada 40 persen yang belum. Ini yang menjadi pekerjaan kami karena Januari 2019 nanti sisanya itu wajib masuk jadi peserta jaminan kesehatan nasional," jelas Atulyadi.

BPJS Kesehatan sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, bekerjasama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur. Perusahaan diminta memenuhi kewajiban menjamin kesehatan karyawannyaa.

Secara khusus, kerjasama juga dilakukan dengan Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotawaringin Timur. Pemerintah daerah membuat aturan bahwa salah satu syarat membuat atau memperpanjang izin usaha, wajib melampirkan sertifikat kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan juga menyasar pelaku usaha kecil menengah dan peserta mandiri dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Warga tidak mampu disarankan tidak mendaftar sebagai peserta mandiri, tetapi melaporkan diri kepada pemerintah daerah sehingga didaftarkan dan biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.