Bupati Kotim Tegaskan Penaikan Tunjangan ASN Bukan Pemborosan Anggaran

id Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Timur, Kotim, Supian Hadi, pemborosan, Penaikan Tunjangan ASN Bukan Pemborosan

Bupati Kotim Tegaskan Penaikan Tunjangan ASN Bukan Pemborosan Anggaran

Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, H Supian Hadi (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi menegaskan, penaikan tunjangan daerah aparatur sipil negara setempat mulai tahun depan, bukan merupakan pemborosan anggaran.

"Bukan pemborosan, tapi pengalihan anggaran yang kurang produktif ke pos yang lebih produktif. Sebenarnya saya ingin sebelum Pilkada lalu, tapi takut dikaitkan politik. Sekarang DPRD juga berinisiatif memperhatikan kesejahteraan ASN," kata Supian di Sampit, Senin.

Saat memberi keterangan, Supian didampingi Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dan Ketua DPRD Jhon Krisli. Jhon juga mengamini dan sesekali menambahi pernyataan Supian.

Rencana penaikan tunjangan daerah mulai 2017, disambut gembira ASN setempat. Namun ada pula pihak yang mempertanyakan dan menyarankan agar anggarannya lebih baik dialihkan untuk pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Dari Rp140 miliar penghematan itu pun tidak semua untuk anggaran kenaikan tunjangan daerah ASN. Masih ada sekitar Rp40 miliar yang bisa digunakan untuk pembangunan skala prioritas. Saya yakin kebijakan ini juga akan membawa dampak luas seperti meningkatnya daya beli masyarakat," jelas Supian.

Sebelum merealisasikan penaikan tunjangan itu, nantinya akan kembali digelar rapat bersama DPRD untuk membahas secara rinci. Namun Supian meyakinkan bahwa keuangan daerah mampu melaksanakan itu, apalagi kebijakan itu tidak banyak mengubah struktur APBD.

Selama ini tunjangan daerah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan yang terkecil di Kalimantan Tengah. Setelah dievaluasi, pemerintah daerah yakin mampu menaikkan tunjangan daerah dengan melakukan penghematan sejumlah pos pengeluaran.

Ada enam pos yang anggarannya akan dihemat yakni perjalanan dinas, pakaian dinas, makanan dan minuman, alat tulis kantor, pengadaan mobil dinas dan rasionalisasi rehabilitasi bangunan.

Sebagai gambaran rencana awal, kenaikan tunjangan daerah pejabat eselon IIa naik dari Rp3 juta menjadi Rp20 juta, eselon IIb dari Rp2,5 juta menjadi Rp15 juta, eselon IIIa dari Rp1,9 juta mejadi Rp10 juta, eselon IIIb dari Rp1,5 juta menjadi Rp7,5 juta. Tunjangan pejabat noneselon Rp2,5 juta, golongan IVa Rp5 juta dan IVb Rp4 juta.

Gaji atau insentif perangkat desa dan lembaga adat juga dinaikkan. Gaji kepala desa naik dari Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta, sekretaris desa (non ASN) dari Rp2,8 juta menjadi Rp3 juta, kepala urusan desa dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta, ketua RT dari Rp200.000 jadi Rp 250.000, ketua RW dari Rp225.000 menjadi Rp 300.000, damang dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan mantir dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan.