Pemkab Barut Bahas Perbup Harga Sarang Walet

id barito utara, sarang walet, budidaya burung walet

Pemkab Barut Bahas Perbup Harga Sarang Walet

Bupati Barito Utara, Nadalsyah memimpin rapat pembahasan peraturan bupati tentang harga sarang burung walet di Muara Teweh, Selasa. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini membahas peraturan bupati tentang harga sarang burung walet guna meningkatan pedapatan asli daerah.

"Melalui pembahasan peraturan bupati (perbup) diharapkan salah satunya adalah para pengusaha walet atau pemilik gedung walet dapat berkontribusi terhadap pembangunan di daerah," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Nadalsyah pembahasan Perbup ini yang penting adalah tidak bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan yang ada di atasnya.

Ia mengatakan sarang burung walet dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah sehingga ia meminta masalah ini segera dirapatkan atau dibahas.

Perbup ini diharapkan dapat diterima seluruh masyarakat terutama pemilik gedung maupun pengusaha yang telah melakukan pembudidayaan burung walet. Untuk itu, akan dilakukan sosialisasi dan pendataan usaha sarang burung walet dari pedesaan, kecamatan, hingga ke kabupaten.

"Kemudian petugas pemungutnya nanti akan diberi bimbingan pelatihan supaya dapat mengetahui jenis-jenis sarang burung walet, termasuk perkiraan harga jualnya," kata Nadalsyah

Bupati Nadalsyah mengatakan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Sarang Burung Walet akan segera revisi karena kewenangan Perda tersebut berada pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagai hasil hutan bukan kayu (HHBK) atau walet alam.

Padahal kewenangannya ada pada Dinas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Barito Utara.

"Karena minat masyarakat untuk membudidayakan sarang burung walet ini cukup banyak, tentu ini memberi efek peningkatan pada ekonomi pemiliknya," katanya.

Tetapi, kata bupati, pemerintah memiliki kewenangan supaya para pemilik gedung walet itu bisa berkontribusi terhadap daerah. Oleh sebab itu, perlu diatur regulasi ataupun tata niaganya sehingga memberi kenyamanan bagi para pengusaha walet.

"Upaya ini searah dengan saran Presiden RI bagaimana langkah kebijakan mengatasi atau mendongkrak PAD, bila pendapatan daerah ada maka dengan mudah merencanakan pembiayaan pembangunan dan tidak perlu lagi ke pemerintah pusat, bila daerah dapat mengembangkan potensi pendapatannya secara maksimal," jelas Nadalsyah.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara Mastur mengatakan pembahasan Perbup Tantang Harga Sarang Burung Walet ini masih belum final karena akan dibentuk tim terpadu yang akan turun ke lapangan terlebih dahulu untuk melakukan pendataan terhadap pemilik gedung walet.

"Kemudian petugas pemungutnya akan dilakukan bimbingan teknis. Sedangkan mengenai nilai pajaknya sudah ada dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sarang Burung Walet," ujarnya.