Tidak Ada Toleransi Bagi Pembakaran Lahan, Kata Kapolres Seruyan

id Seruyan,Kapolres Seruyan, AKBP Syahbuddin Nasution, Resor Seruyan, Kalteng

Tidak Ada Toleransi Bagi Pembakaran Lahan, Kata Kapolres Seruyan

Ilustrasi, Kebakaran Lahan Di Indralaya Api membakar lahan di Soak Batok, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (4/8). Petugas pemadam kesulitan untuk menuju lokasi kebakaran lahan tersebut karena tidak adanya akses jalan. (ANTARA

Apapun itu, tidak ada alasan untuk melakukan pembakaran lahan maupun hutan,"
Kuala Pembuang (Antara) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah tidak menoleransi pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan dengan alasan apapun di wilayah hukum setempat.

"Apapun itu, tidak ada alasan untuk melakukan pembakaran lahan maupun hutan," kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution di Kuala Pembuang, Rabu.

Mantan Kapolres Seram Bagian Barat Polda Maluku ini menegaskan, larangan keras membakar lahan maupun hutan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat maupun perusahaan atau pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan dan pertanian.

Sesuai dengan aturan yang ada, pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

"Jadi pembakaran dilarang untuk alasan apapun, karena dampak pembakaran lahan berupa asap akan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dari pada keuntungan yang akan didapatkan," katanya.

Begitu pula dengan sisa-sisa kayu hasil kegiatan pembersihan lahan (land clearing) untuk pertanian, perkebunan atau kegiatan lainnya, hendaknya dapat dimanfaatkan industri kreatif masyarakat, bukan diperlakukan sebagai sampah lalu kemudian dimusnahkan dengan dibakar.

"Sisa-sisa kayu itu sebenarnya masih bisa dimanfaatkan menjadi barang bermanfaat. Itu merupakan salah satu solusi untuk membersihkan lahan tanpa membakar, dan pasti ada cara lain lagi yang dapat dilakukan untuk membersihkan lahan tanpa membakar," katanya.