Palangka Raya (Antara Kalteng) - Developer perumahan PT Griya Agung Sejahtera dianggap mempermainkan konsumen perumahan bersubsidi yang terletak di Petuk Ketimpun jalan AMD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena sudah setahun lebih belum terpasang listrik.
Sekitar tahun 2015 developer beralasan pemasangan listrik tidak dapat dilakukan karena belum ada program pemasangan KWH baru di PT PLN, kata salah seorang pembeli rumah Griya Petuk Ketimpun Indah jalan AMD Jaya W Manurung di Palangka Raya, Kamis.
"Setelah ada pemasangan KWH baru di Juli 2016, developer tidak juga memasang sampai sekarang. Developer beralasan usulan pemasangan KWH berkapasitas 450watt tidak disetujui PT PLN karena pemiliknya bukan yang berhak menerima subsidi. Kami disuruh menunggu tanpa ada kepastian kapan dipasang," tambahnya.
Selain tidak memberikan kepastian kapan, developer justru meminta konsumen membayar Rp1 juta jika ingin segera dipasang listrik berkapasitas 1.300 Watt.
Permintaan developer tersebut sama sekali tidak ada dalam perjanjian saat awal jual beli rumah hingga akad kredit di Bank.
Jaya mengatakan, sebagian dari pembeli rumah di Griya Petuk Ketimpun tidak berkenan membayar Rp1 juta dan meminta segera memasang listrik sesuai kesepakatan awal bahkan tercantum dalam perjanjian antara Bank selaku pemberi kredit dan developer.
"Kami yang tidak mau membayar Rp1 juta itu sebenarnya sudah meminta developer membuat surat agar pemasangan listrik atau KWH sepenuhnya dilakukan konsumen, tapi ditolak dengan alasan sudah diusulkan ke PT PLN. Ketika ditanya kapan kepastian kapan dipasang, developer jutrus berkilah tergantung persetujuan PT PLN," bebernya.
Permasalahan belum terpasangnya listrik tersebut pun sudah disampaikan ke pihak Bank, khususnya BNI. Bahkan, sebagian konsumen sudah membuat surat pernyataan dan disampaikan ke unsur pimpinan BNI Palangka Raya yang terletak di jalan Imam Bonjol agar mendesak developer segera memasang listrik paling lambat 31 Agustus 2016.
Dia mengatakan, apabila sampai tenggat waktu yang diberikan listrik tidak juga terpasang, maka dana blokiran sebesar Rp5 juta oleh BNI untuk pemasangan listrik/KWH segera dicairkan dan diberikan kepada konsumen perumahan Petuk Ketimpun.
"Kami memegang surat perjanjian yang dibuat BNI terkait dana blokiran tersebut. Surat pernyataan yang sudah diterima pihak BNI itu ditandatangani sejumlah konsumen. Ada yang sudah akad kredit dan menempatinya sejak tahun 2014 maupun awal 2015. Kami berharap BNI segera menindaklanjuti surat pernyataan itu," demikian Jaya.
Berita Terkait
Pemkot Palangka Raya tingkatkan pembinaan wujudkan UMKM 'naik kelas'
Jumat, 3 Mei 2024 19:41 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Legislator sebut media massa berperan penting sukseskan pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:26 Wib
Personel Propam awasi pelayanan publik di Polresta Palangka Raya
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 Wib
Anggota DPR apresiasi program beasiswa Pemprov Kalteng
Jumat, 3 Mei 2024 16:02 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
KONI Kalteng siapkan pelatprov jelang PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 19:59 Wib