Kantor Pajak Lamandau Sosialisasikan Amnesti Pajak

id lamandau, amnesti pajak, kantor pajak lamandau

Kantor Pajak Lamandau Sosialisasikan Amnesti Pajak

Amnesti Pajak. (pajaktaxes.blogspot.co.id)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi program amnesti pajak atau "tax amnesty" dari pintu ke pintu kepada wajib pajak di daerah tersebut.

"kita melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu dimana sasarannya adalah pemilik toko, kios, bengkel, pengusaha penginapan dan rumah makan yang ada di Lamandau," kata Ketua KP2KP Nanga Bulik, Yuli Purwanto.

Ia mengatakan, sosialisasi ini sudah dilaksanakan sejak awal pekan lalu, dan sosialisasi dari pintu ke pintu ini lebih efektif dari pada mengundang wajib pajak dalam suatu forum. 

"Rata-rata pelaku usaha menjalankan usaha sendiri yang sulit untuk ditinggalkan, oleh sebab itu kami berinisiatif mengadakan sosialisasi seperti ini," ungkapnya.

Yuli menjelaskan,  amnesti pajak merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutan, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015.

"Dengan adanya pengampunan pajak, diharapkan wajib pajak, khususnya di Kabupaten Lamandau uang belum melaporkan hartanya secara benar dapat mengikuti program itu agar terhindar dari sanksi yang memberatkan. Karena apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan," katanya.

Selain itu, kata dia, pengampunan pajak ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, infrastruktur, dan pembangunan lainnya. Kalau bukan kita sebagai warga Indonesia siapa lagi yang menyelamatkan Negara ini.

"Indonesia tidak memiliki banyak piIihan untuk mendorong perekonomian yang sedang melemah. Pelemahan ekonomi Indonesia telah berdampak terhadap dunia usaha daIam bentuk tren kelesuan di beberapa sektor industri," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan perpajakan yang ditempuh pemerintah melalui pengampunan pajak sebagai kebijakan terbaik jangka pendek dan jangka panjang untuk menopang perekonomian.

Ia juga berharap, sosialisasi ini dapat mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan mengingat hasil dari kebijakan ini diyakini memiliki manfaat besar dan nyata bagi pemulihan ekonomi.