Astaga! Masih Banyak Masyarakat Tak Tahu Keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng

id DPRD Kalimantan Tengah, Jubair, DPRD Kalteng, Ombudsman, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng

Astaga! Masih Banyak Masyarakat Tak Tahu Keberadaan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng

Ilustrasi (Ist)

Permasalahan sekarang ini, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui dan memahami apa tugas maupun fungsi Ombudsman. Saya melihat itu karena minimnya sosialisasi yang dilakukan Ombudsman,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD  Kalimantan Tengah, Jubair Arifin meminta Ombudsman RI di provinsi ini gencar menyosialisasi agar keberadaan maupun fungsinya semakin diketahui dan dipahami masyarakat daerah tersebut.

Sebenarnya tugas dan fungsi Ombudsman sangat strategis apabila dimanfaatkan masyarakat yang merasa belum menerima pelayanan optimal dari pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara ataupun daerah, kata Jubair di Palangka Raya, Selasa.

"Permasalahan sekarang ini, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui dan memahami apa tugas maupun fungsi Ombudsman. Saya melihat itu karena minimnya sosialisasi yang dilakukan Ombudsman," tambahnya.

Apabila Ombudsman telah gencar melakukan sosialisasi, maka dapat dipastikan tidak akan mungkin ada masyarakat yang takut melaporkan terkait buruknya pelayanan pemerintah ataupun BUMN/BUMD.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Ombudsman memiliki dasar hukum merahasiakan identitas pelapor, sehingga jika diketahui masyarakat maka tidak akan ada rasa takut untuk melaporkan buruknya pelayanan pemerintah ataupun BUMN/BUMD tersebut.

"Siapa yang akan takut melaporkan ke Ombudsman kalau identitasnya dirahasiakan. Tidak ada yang takut. Permasalahannya, masyarakat tidak mengetahui aturan tersebut. Itu kenapa perlu gencar melaksanakan sosialisasi," tegasnya.

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD.

OMbudsman berwenang mengawasi Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Saya berharap Ombudsman lebih meningkatkan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten kota, bahkan ke pedesaan. Bisa jadi pelayanan yang buruk juga banyak terjadi di daerah, tapi masyarakat sulit dan tidak tahu melapor ke mana," demikian Jubair.