Waduh! Pelantikan Pejabat Pemprov Kalteng Sudah Langgar Aturan? Ini Tanggapan Anggota DPRD

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Freddy Ering, Pelantikan Pejabat Pemprov Langgar Aturan, Pemprov Kalteng

Waduh! Pelantikan Pejabat Pemprov Kalteng Sudah Langgar Aturan? Ini Tanggapan Anggota DPRD

Freddy Ering (Freddy Ering/Facebook)

...UU No.10/2014 secara jelas melarang Kepala Daerah melantik pejabat aparatur sipil negara (ASN) sebelum enam bulan menjabat setelah dilantik.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah menyimpulkan pergantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan Gubernur Sugianto Sabran lingkungan Pemerintah Provinsi, Jumat (19/8), melanggar sejumlah aturan.

Kesimpulan tersebut setelah mendengarkan berbagai argumentasi terkait point-point yang dilanggar dalam pelantikan tersebut, kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering usai rapat dengar pendapat dengan Pemprov di Palangka Raya, Selasa.

"Pelantikan itu melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2014, UU No.5/2014 dan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2016 yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016," tambahnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan UU No.10/2014 secara jelas melarang Kepala Daerah melantik pejabat aparatur sipil negara (ASN) sebelum enam bulan menjabat setelah dilantik.

UU No.5/2014 mengharuskan pelantikan dapat dilakukan apabila terlebih dahulu membentuk panitia seleksi, dan intruksi Mendagri No.61/2016 mengatur pengisian pejabat struktural yang kosong dapat dilakukan setelah ada peraturan daerah (Perda) tentang perangkat daerah.

"Perda tentang perangkat daerah itu baru selesai September 2016 bersamaan dengan KUA PPAS. Kita sudah mendengarkan semua penjelasan mengenai pelanggaran itu, tapi tak satupun argumentasinya meyakinkan," tegas Freddy.

Anggota DPRD Kalteng dua peridoe itu mengemukakan perwakilan Pemprov Kalteng yang hadir dalam RDP tersebut yakni Asisten IV Sekda, Kepala BKPD atau sebelumnya Plt Asisten satu sekda, Kepala Badan Kepegawaian maupun Perwakilan Direktorat Kalteng.

Sementara kesimpulan dari pertemuan DPRD dengan Pemprov tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPRD. Inti dari yang akan disampaikan yakni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan Gubernur melanggar aturan serta harus dievaluasi.

"Mengenai seperti apa nanti tindaklanjut dari hasil pertemuan ini, ya tergantung Pimpinan. Intinya, pelantikan tersebut melanggar aturan dan perlu dievaluasi," kata Freddy.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan pergantian terhadap 45 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov. Pergantian tersebut sebagai upaya mempercepat terrealisasinya visi-misi Sugianto bersama Wakilnya Habib Said Ismail yakni Kalteng yang bermartabat, elok, religius, kuat dan harmonis atau disingkat Berkah.