Waduh! 80 Persen Di Desa Ini Belum Laporkan Anggaran Dana Desa

id Seruyan, Bupati Seruyan, Bupati Seruyan Sudarsono, Kuala Pembuang, Desa Ini Belum Laporkan Anggaran Dana Desa

Waduh! 80 Persen Di Desa Ini Belum Laporkan Anggaran Dana Desa

Bupati Seruyan, Sudarsono (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Sebanyak 80 persen desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, belum melaporkan realisasi penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahap satu tahun 2016.

"Berdasarkan laporan yang saya terima desa-desa yang menyampaikan realisasi tahap satu tahun 2016 baru 20 persen," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai dengan aturan seharusnya laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa tahap satu paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juli.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa," katanya.

Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring ini meminta agar semua kepala desa supaya taat aturan dan harus segera menyampaikan laporan keuangan desa karena hal tersebut dapat berdampak pada laporan keuangan daerah secara keseluruhan.

"Kita telah meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan ke depan dikhawatirkan apabila laporan keuangan desa terlambat atau tidak dilaporkan maka dapat menimbulkan pengaruh yang tidak baik terhadap laporan keuangan daerah secara keseluruhan," katanya.

Kemudian, laporan realisasi keuangan desa juga wajib disampaikan minimal 50 persen dari jumlah desa agar Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bisa ditransfer ke daerah dan akhirnya bisa ditransfer ke masing-masing desa.

"Laporan tersebut merupakan salah satu syarat agar ADD dari APBN, ditransfer ke daerah," katanya.