Pemkot Jangan Permainkan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan SDN I Pahandut

id Palangka Raya, Pemkot Palangka Raya, Ganti Rugi Lahan, SDN I Pahandut

Pemkot Jangan Permainkan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan SDN I Pahandut

Salah satu tulisan "Dijual" yang dipasang keluarga Paris Dewel Simon di bangunan SDN I Pahandut Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Jadi, jangan sampai warga merasa dipermainkan ataupun dipersulit terkait proses realisasi ganti rugi lahan tersebut, segera beritahukan ke pihak keluarga bila ada kekurangan dan sebagainya, agar tidak menjadi tanda tanya besar,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diminta tidak mempersulit proses realisasi pembayaran ganti rugi lahan milik warga di daerah itu.

"Petunjuk Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah kan sudah jelas, jadi harus menunggu apa lagi," kata Penerima Kuasa Penuh pemilik lahan Antel Jaya di Palangka Raya, Rabu.

Antel berharap, pemerintah kota jangan sampai mempermainkan atau mempersulit hak warga yang sudah jelas aturan hukumnya dalam Undang-Undang. Apalagi Kasus ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta dengan luas 30x60 meter persegi di kawasan Jalan Jawa dan Bangka, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut itu dimenangkan pihak warga atas nama Paris Dewel Simon dengan hasil Keputusan MA Nomor 916 K/PDT/2012.

"Jadi, jangan sampai warga merasa dipermainkan ataupun dipersulit terkait proses realisasi ganti rugi lahan tersebut, segera beritahukan ke pihak keluarga bila ada kekurangan dan sebagainya, agar tidak menjadi tanda tanya besar," tandasnya.

Pihaknya berharap pemerintah kota Palangka Raya supaya segera memenuhi janji untuk mengganti santunan tanah tersebut. Mengingat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan SDN I Pahandut dan petunjuk dari BPK RI Perwakilan Kalteng juga sudah ada dalam realisasi pembayaran tersebut.

Kabag Hukum Pemerintah Kota, Zaini melalui Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM, Kamilau saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp500 juta itu tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari Wali Kota Palangka Raya.

"Saat ini kami tidak tinggal diam dan terus memperjuangkan masalah ganti rugi lahan milik warga atas nama Paris Dewel Simon. Sebab, kami ingin permasalahan ini bisa segera terselesaikan tanpa harus menunggu lama, tetapi tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan, setelah surat petunjuk BPK RI Perwakilan Kalteng diterima pemerintah kota Palangka Raya, langsung memproses petunjuk tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Isi petunjuk BPK RI Perwakilan Kalteng, No.366/S/XIX.PAL/07/2016, perihal jawaban Surat Nomor 180/520/Huk/2016 dari pemerintah kota ditegaskan, jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan ini dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Sedangkan ketentuan Pasal 197 HIR menyatakan bahwa jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan belum dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut dalam keputusan itu ditambah dengan semua biaya menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR).