BPOM Harus Publikasikan Produk Kosmetik Ilegal, Ini Pernyataan Masyarakat

id BPOM Di Palangka Raya, Kosmetik Ilegal, Polres Palangka Raya, BPOM Harus Publikasikan Produk Kosmetik Ilegal, Ini Pernyataan Masyarakat

BPOM Harus Publikasikan Produk Kosmetik Ilegal, Ini Pernyataan Masyarakat

Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli, SIK (tengah) saat memperlihatkan hasil tangkapan kosmetik ilegal dari dua lokasi berbeda, Senin (23/8) di Palangka Raya. (Foto Humas Polda/@humaspoldakalteng )

Kami berharap BPOM tidak tinggal diam dalam mempublikasikan kepada seluruh warga Palangka Raya terkait kosmetik ilegal,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya diminta mempublikasikan produk-produk kosmetik ilegal yang dalam beberapa waktu lalu berhasil diamankan petugas kepolisian daerahh itu.

"Sampai saat ini kami masih panasaran dengan jenis kosmetik ilegal hasil tangkapan anggota Polres Palangka Raya pada Senin (23/8) sehingga membuat kami bertanya-tanya jenis kosmetik apa," kata warga Palangka Raya, Jalan G Obos, Kecamatan Jekan Raya, Ina.

Pegawai swasta itu mengatakan, seharusnya pihak BPOM segera mempublikasikan jenis kosmetik apa yang berbahaya bila digunakan kaum perempuan. Ini perlu agar bisa lebih hati-hati lagi apabila menggunakan maupun membeli jenis kosmetik yang belum mengantongi izin resmi itu.

"Kami berharap BPOM tidak tinggal diam dalam mempublikasikan kepada seluruh warga Palangka Raya terkait kosmetik ilegal," katanya.

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie A Lambung sebelumnya pernah meminta pihak BPOM segera mempublikasikan jenis atau daftar kosmetik yang berbahaya khususnya di daerah itu.

"Kami berharap BPOM bisa mempublikasikan jenis atau daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dari informasi masyarakat maupun kejadian di lapangan ," kata Nenie.

Dia mengatakan tujuan tersebut agar diketahui khalayak umum untuk bisa lebih berhati-hati dengan produk kosmetik apabila masih ada dijual di pasaran maupun di media online yang kini mulai marak.

Oleh sebab itulah, pihak BPOM bisa segera mempublikasikannya kepada msyarakat luas khususnya pada masyarakat kota Palangka Raya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palangka Raya, Senin (23/8) berhasil meringkus pembuat dan pengedar kosmetik ilegal dari dua lokasi berbeda di daerah tersebut.

"Kedua tersangka masing-masing NKW ditangkap saat tengah melakukan packing (mengemas) produk kosmetik ilegal miliknya di kawasan Jalan Putri Karindangan. Sedangkan tersangka lainnya SR ditangkap saat tengah mengedarkan kosmetik ilegal miliknya di Jalan Menteng III," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, SIK.

Lili menambahkan, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari tangan tersangka petugas kepolisian juga berhasil mengamankan ratusan produk kosmetik tanpa ijin edar.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut secara intensif oleh petugas Satreskrim Polres Palangka Raya guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita bidik dengan dengan pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang, SIK, MH.