Benarkah PDAM Tak Naikan Tarif Berlangganan Selama 8 Tahun? Ini Pernyataan Anggota DPRD

id DPRD Palangka Raya, Abdul Hayie, tarif pdam naik, kenaikan tarif pdam

Benarkah PDAM Tak Naikan Tarif Berlangganan Selama 8 Tahun? Ini Pernyataan Anggota DPRD

Anggota DPRD Palangka Raya, Abdul Hayie (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...sudah delapan tahun PDAM Palangka Raya tidak pernah menaikan tarif, namun seiring waktu berjalan biaya bahan baku pengolah air bersih naik, biaya listrik juga naik mau tidak mau perusahaan harus melakukan penyesuaian.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Abdul Hayie mendukung rencana kenaikan atau penyesuaian tarif Perusahaan Daerah Air Minum Kota tersebut.

"Kami mendukung kebijakan tersebut. Namun yang perlu menjadi catatan PDAM, penyesuaian tarif tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan terhadap para pelanggan," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dukungan penyesuaian tarif tersebut diberikan karena setelah melakukan pertemuan dengan jajaran direksi PDAM, pihaknya mendapati perusahaan tersebut memerlukan anggaran lebih guna meningkatkan pelayanan.

Dia mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar PDAM tidak merugi karena saat ini beban biaya operasional produksi semuanya sudah naik, sehingga pihaknya juga perlu menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.

Dia menambahkan, sudah delapan tahun PDAM Palangka Raya tidak pernah menaikan tarif, namun seiring waktu berjalan biaya bahan baku pengolah air bersih naik, biaya listrik juga naik mau tidak mau perusahaan harus melakukan penyesuaian.

"Kita sama-sama berharap setelah kenaikan tarif, keluhan pelanggan PDAM semakin berkurang. Namun, kenaikan tarif ini sebaiknya jangan terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat," katanya.

Direktur PDAM Palangka Raya, Tridoyo Kertanegara mengatakan Kenaikan atau penyesuaian tarif air minum PDAM Palangka Raya itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya No.188.45/480/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada PDAM Palangka Raya.

"Kenaikan tersebut rata-rata berkisar 36-48 persen dari tarif lama, atau naik sekira 2,5 persen berdasarkan upah minimum kota. Kami rasa dengan jumlah tersebut tidak terlalu membebani para pelanggan," katanya.

Dengan kenaikan tarif tersebut, pihaknya pun berjanji akan memberikan peningkatan pelayanan sehingga masyarakat juga bisa merasakan kualitas dan kuantitas hasil produksi air minum yang didistribusikan.