Satpol PP Ini Ogah Tertibkan Minuman Beralkohol, Kenapa?

id Kotawaringin Timur, Sapol PP Kotim, Minuman Beralkohol, Rihel, razia minuman beralkohol, satpol pp

Satpol PP Ini Ogah Tertibkan Minuman Beralkohol, Kenapa?

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

...jika ingin Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi peredaran dan penertiban minuman beralkohol, maka Perda Nomor 2 tahun 2011 harus segera direvisi.
Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menolak menertibkan minuman beralkohol yang beredar bebas di daerah itu karena bukan sepenuhnya tanggung jawab instansi tersebut.

Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel di Sampit, Jumat mengatakan pengawasan dan penertiban bukan sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP, dan jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengendalian peredaran dan penertiban minuman beralkohol, yang berwenang adalah Dinas Perindustrina Perdagngan dan Pengelolaan pasar daerah.

"Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 itu intinya jika ingin melakukan penertiban maka harus membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Disperindagsar dan Satpol PP dalam tim itu hanya sebagai anggota saja dan tidak memiliki kewenangan penuh," jelasnya.

Rihel mengatakan, tim pengendalian dan penertiban minuman beralkohol tersebut sesuai ketentuan dibentuk oleh Bupati Kotim, dan anggotanya meliputi Disperindagsar, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpolimas, Satpol PP, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dan instansi terkait, seperti TNI/Polri serta Kejaksaan.

"Sesuai aturan memang Satpol PP merupakan sebagai pihak penegak Perda, namun dalam permasalahan ini berbeda karena Perda sendiri tidak mengamanatkan Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol," katanya.

Rihel mengatakan, kewenangan Satpol dalam pengewasan dan penertiban minuman beralkohol memang dibatasi dan yang membatasi adalah Perda.

"Bukannya kita melempar tanggung jawab, namun faktanya memang seperti itu. Jika ingin kami terlibat dalam penertiban dan pengawasan minuman beralkohol maka harus segera dibentuk tim," ucapnya.

Rihel juga mengaku selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan tembusan dari pihak perizinan, siapa saja pemegang izin dan yang berhak menjual minuman beralkohol tersebut.

"Sesuai aturan seharusnya kita juga mendapatkan tembusan atau copian pemegang izin peredaran minuman beralkohol, tapi faktanya kita tidak pernah menerima itu," katanya.

Rihel mengatakan, jika ingin Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi peredaran dan penertiban minuman beralkohol, maka Perda Nomor 2 tahun 2011 harus segera direvisi.