Bupati Barut Sampaikan Raperda Pengantar LPJ 2015

id Barito Utara, Bupati Barut, Nadalsyah, Muara Teweh, Bupati Barut Sampaikan Raperda Pengantar LPJ 2015

Bupati Barut Sampaikan Raperda Pengantar LPJ 2015

Bupati Barut Nadalsyah (kiri) menyerahkan materi sidang Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2015 kepada Ketua DPRD Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj Mery Rukaini, pada rapat paripurna I di gedung DPRD setempat di Muara Tew

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Disampaikannya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut," kata Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y Mebas di Muara Teweh, Jumat.

Untuk itu, diharapkan semua anggota dewan berkenan memberikan penilaian dan saran-saran demi perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di tahun-tahun mendatang.

Dia juga menyampaikan bahwa pada 2016 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN tahun 2016.

"Terkait terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden tersebut mewajibkan Pemkab Barito Utara untuk melakukan koreksi dan revisi serta perhitungan kembali atas pagu dana transfer dari pemerintah pusat dan juga pagu belanja pada APBD Barito Utara tahun anggaran 2016," katanya.

Di samping itu, kata dia, APBD Barito Utara tahun anggaran 2017 untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.

"Draft rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tersebut sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada DPRD Kabupaten Barito Utara, untuk itu mohon dukungan dan kerjasamanya," kata Nadalsyah.

Sementara Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Mebas mengatakan, pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 ini merupakan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Set Enus yang juga politisi dari PDI Perjuangan ini.

Dia mengatakan, DPRD Barito Utara berkomitmen dan fokus untuk melakukan percepatan pembahasan raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Percepatan katanya, perlu dilakukan mengingat bahwa raperda tentang perubahan APBD baru dapat diajukan untuk dibahas setelah raperda laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 ditetapkan sebagai Perda sebagaimana diatur pada pasal 317 ayat (4) yang berbunyi

"Penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya," kata dia.