Sengaja Dibakar, Polres Kotim Tangani Dua Kasus Kebakaran Lahan

id Kotawaringin Timur, Karhutla, Polres Kotim, Kasus Kebakaran Lahan, Hendra Wirawan

Sengaja Dibakar, Polres Kotim Tangani Dua Kasus Kebakaran Lahan

Sedikitnya 210 hektare lahan gambut di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ludes terbakar sejak Minggu (14/8) dan hingga Rabu (17/8) masih berkobar. Tampak foto dari udara kepulan asap masih terl

...Namun sanksi paling rendah yaitu yang diterapkan dalam peraturan daerah.
Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang menangani dua kasus kebakaran lahan dengan dua tersangka di Kecamatan Parenggean dan Cempka Hulu.

"Kami baru memproses dua perkara yaitu di Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu yakni pembakar lahan perorangan yang hendak membersihkan lahannya. Tersangka masing-masing perkara satu orang," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Sabtu.

Hendra menegaskan pihaknya serius dalam melaksanakan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Itu sebagai upaya mencegah kebakaran kembali marak dan membawa dampak buruk seperti tahun lalu.

Polres mengevaluasi kebakaran lahan yang terjadi belakangan ini. Ada kebakaran lahan yang diduga kuat sengaja dibakar, namun ada pula yang diperkirakan akibat rembetan dari lokasi lain maupun akibat faktor alam.

Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pihak Kecamatan sudah melakukan langkah-langkah preventif seperti memasang spanduk dan melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pihaknya belum mengetahui apakah kebakaran lahan yang terjadi ini karena belum terjangkau sosialisasi oleh tim, atau karena faktor kesengajaan. Pihaknya khawatir banyak yang sudah mengetahui larangan membakar lahan tapi sengaja membakar.

"Ini menjadi perhatian serius kami karena perusahaan besar swasta sudah konsen melakukan upaya-upaya seperti membuat embung air atau sumur bor namun dari masyarakat ada yang membuka lahan perorangan dengan cara dibakar. Ini yang dilarang dan kami antisipasi karena api tidak dijaga sehingga bisa menyebar luas," ujar Hendra.

Pihaknya sudah mendapat petunjuk dari Mabes Polri dan Polda Kalimantan Tengah terkait penanganan perkara kebakaran lahan untuk perusahaan maupun individu. Untuk individu, akan dilihat dari intensitasnya, apakah sengaja membakar atau tidak.

"Ada pula modus baru dengan membakar lahan milik perusahaan dengan motivasi untuk mencari keuntungan karena perusahaan terpaksa akan menanam kembali atau ini terkait kompensasi lahan plasma," timpal Hendra.

Ancaman sanksi bagi pembakar lahan berbeda-beda karena ada beberapa acuan seperti undang-undang tentang Kehutanan dan Perkebunan, Lingkungan Hidup, KUHP dan peraturan daerah. Namun sanksi paling rendah yaitu yang diterapkan dalam peraturan daerah.

"Peraturan daerah hanya memberikan sanksi denda. Tahun lalu yang kami proses selain ada yang dipenjara satu bulan ada pula yang hanya membayar denda. Dilema juga karena mereka adalah masyarakat kita juga," kata Hendra.

Dia mengajak masyarakat tidak membakar lahan karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat luas. Pihaknya akan tetap menindak tegas pembakar lahan.