Dua Kasus Karhutla Masih Diproses Hukum di Polres Kotim

id kotawaringin timur, polres kotim, karhutla, kebakaran hutan dan lahan

Dua Kasus Karhutla Masih Diproses Hukum di Polres Kotim

Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangani sedikitnya dua kasus kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, mengatakan, dua kasus perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Cempaga Hulu.

"Dari dua kasus perkara kebakaran hutan dan lahan yang masih kita proses tersebut masing-masing ada satu pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian," tambahnya.

Hendra mengungkapkan, para pelaku merupakan pembakar lahan perorangan, dan berdasarkan pengakuan pelaku hal itu mereka lakukan agar lahannya tampak bersih dan mudah ditanami.

Untuk penanganan kasus perkara kebakaran hutan dan lahan ada beberapa tahapan dan hal itu dilihat dari pelaku, apakah dilakukan oleh pihak perusahaan atau perorangan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan antara yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan perseorangan atau masyarakat tentunya akan berbeda, begitu juga dengan pasal yang nantinya dikenakan.

"Tergantung pada tingkat kesalahan dan siapa pelakunya, begitu juga dengan undang-undang maupun pasal yang di gunakan," katanya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, untuk pelaku perusahaan bisa dijerat dengan undang-undang kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup.

Sedangkan untuk perorangan atau masyarakat dilihat dari intensitas pelaku, apakah membakar hutan dan lahan itu dilakukan dengan sengaja atau dengan alasan atau modus lainnya.

"Sekarang ada modus baru yang sering dilakukan masyarakat, yakni membakar lahan milik perusahaan dalam rangka mencari keuntungan agar mereka mendapatkan kompensasi lahan plasma dari pihak perusahaan," jelasnya.

Untuk ancaman pidana berbeda-beda, baik itu dari undang-undang yang sifatnya khusus, seperti undang-undang kehutanan dan perkebunan, undang-undang KHUP dan yang termudah adalah peraturan daerah (Perda), yakni dengan membayar denda saja dan kurungan penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kotawaringin Timur, Sutoyo mengatakan, saat ini di Kotawaringin Timur sedikitnya ada sembilan kecamatan dan 65 desa/kelurahan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Kesembilan kecamatan rawan bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut masing-masing Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Pulau Hanaut, Teluk Sampit, Mentaya hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Kota Besi, dan Parenggean.

"Terhadap kesembilan kecamatan rawan bencana kebakaran hutan dan lahan pengawasannya kita perketat untuk mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan," demikian Sutoyo.